PPP Gugat Hasil Pemilu ke MK, Mengaku Kehilangan 200 Ribu Suara di 18 Provinsi

PPP Gugat Hasil Pemilu ke MK, Mengaku Kehilangan 200 Ribu Suara di 18 Provinsi

Nasional | okezone | Minggu, 24 Maret 2024 - 07:06
share

JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi, Sabtu 23 Maret 2024 malam. Partai berlambang Kakbah mengklaim banyak suaranya dicuri saat proses rekapitulasi sehingga hasil akhirnya tak lolos ambang batas parlemen.

Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi mengatakan bahwa gugatan tersebut dilatarbelakangi adanya indikasi suara partai PPP yang hilang di sejumlah provinsi. Padahal menurut survei internal, PPP mengklaim mendapatkan 6,6 juta suara sehingga seharusnya menembus ambang batas atau presidential treshold sekitar 4,4 persen.

"Terkait suara PPP yang patut diduga hilang di sejumlah pemilihan sehingga menyebabkan angka kami di dalam rekapitulasi KPH itu hanya menembus angka 3,87 persen, artinya di bawah ambang batas," kata Baidowi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024).

"Kita lebih dari 6 juta, sudah diatas 4,4 persen, hampir 4,1 lah, 4,0 sekian lah, sekitar itulah,"ucapnya.

Awiek, sapaan akrabnya, mengatakan suara PPP diduga hilang di sebanyak 18 provinsi di Indonesia. Dari 18 provinsi itu, terdapat 30 daerah pemilihan yang terindikasi adanya suara PPP yang hilang.

"Gugatannya cukup banyak ada di 18 provinsi. Ada sejumlah dapil, kalau nggak salah ada sekitar 30-an dapil ya," jelasnya.

Dia mengklaim PPP mempunyai seluruh bukti dugaan suara hilang di 18 Provinsi itu berdasarkan penelusuran tim hukum. Adapun total suara yang hilang ditaksir lebih dari 200.000 suara.

"Tidak banyak di dapil itu paling 3.000-4.000 (suara hilang), tetapi terjadi di sepanjang dapil. Sehingga ketika ditotal itu lebih dari 200 ribu, nah itu yang terlacak," ucapnya.

PPP berharap hilangnya 200.000 suara itu bisa dikembalikan. Ratusan ribu suara yang hilang itu diklaim bisa membuat PPP lolos dari ambang batas parlemen.

"Alhamdulillah tadi kurang dari dua jam dari batas waktu yang ditentukan, kita sudah mendaftarkan. Dan bukti pokok.. yang terpenting dalam pendaftaran itu surat permohonan dan bukti pokok. Selanjutnya, kita akan melengkapi pada wkatu yang disediakan oleh Undang-Undang,"tuturnya.

Sebagai informasi, suara sah pada Pemilu 2024 berdasarkan penetapan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjumlah 1.515.796.631. Dalam penetapan hasil itu, PPP memperoleh suara sebanyak 5.878.777 suara atau 3,87 persen.

Adapun jika PPP berhasil membuktikan terdapat sebanyak 200.000 suara yang hilang, maka PPP memperoleh suara sebanyak 6.078.777. Dari hasil itu, maka PPP bisa dinyatakan tembus ambang batas lantaran suaranya menjadi 4,01 persen.

Topik Menarik