Mengulik Alasan MK Enggan Hadirkan Jokowi ke Sidang Sengketa Pilpres 2024

Mengulik Alasan MK Enggan Hadirkan Jokowi ke Sidang Sengketa Pilpres 2024

Nasional | okezone | Sabtu, 6 April 2024 - 04:02
share

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) merespons permintaan dari pemohon agar memanggil Presiden Jokowi untuk hadir memberi keterangan di sidang sengketa Pilpres 2024. MK menolak memanggil Kepala Negara. Apa alasannya?

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD sama-sama meminta agar MK menghadirkan Jokowi karena namanya terus disebut-sebut dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.

Salah satu pelanggaran paling dipermasalahkan oleh pemohon dalam pelaksana Pilpres 2024 adalah penggelontoran bantuan sosial (bansos) secara masif dan penggunaan aparat negara untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran. Jokowi dituding bertanggung jawab melakukan cawe-cawe sehingga pilpres dinilai tak jujur dan demoratis.

"Presiden Jokowi itu kan Kepala Pemerintahan, kalau Presiden memang bisa didatangkan oleh Ketua Majelis Hakim MK itu akan sangat ideal,

karena memang tanggung jawab pengelolaan negara pengelolaan dana bansos itu pada akhirnya berujung pada Presiden," kata Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu.

Anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Refly Harun juga mendukung usulan pemanggilan Jokowi.

"Kami bahkan mendukung surat Koalisi Masyarakat Sipil yang ingin Pak Jokowi dihadirkan," katanya di Gedung MK, Kamis.

Dalam sidang lanjutan PHPU, Jumat 5 April 2024, hakim anggota MK Arief Hidayat mengaku para hakim konstitusi tak ingin memanggil Presiden Jokowi sidang sengketa Pilpres. Cukup diwakili oleh empat menteri pembantu Presiden saja.

"Mahkamah juga sebenarnya apa iya kita memanggil Kepala Negara, Presiden RI, kelihatannya kan ini kurang elok," kata hakim Arief di ruang sidang sidang MK.

"Kalau hanya sekadar pemerintahan, akan kita hadirkan di persidangan ini. Presiden sebagai Kepala Negara adalah simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder, maka kita memanggil para pembantunya," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menilai terlalu berlebihan jika Jokowi dipanggil untuk bersaksi di MK.

"Saya pikir kalau Presiden dipanggil, mungkin menurut saya apa tidak berlebihan?" ujar Moeldoko.

Menurut Moeldoko, penyaluran bansos tak ada kaitan dengan pemilu. Program tersebut, kata dia, mendat dari undang-undang untuk menyikapi situasi darurat dampak El Nino.

Topik Menarik