KPK Eksekusi 10 Terpidana Korupsi di Kementerian ESDM ke Lapas Sukamiskin

KPK Eksekusi 10 Terpidana Korupsi di Kementerian ESDM ke Lapas Sukamiskin

Nasional | okezone | Sabtu, 6 April 2024 - 04:15
share

JAKARTA - Tim Jaksa Eksekutor telah melaksanakan eksekusi pidana badan pada 10 terpidana kasus korupsi di Kementerian ESDM termasuk Lernhard Febrian Sirait ke Lapas Klas I Sukamiskin. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, sebanyak 10 terpidana yang dieksekusi ke Lapas Sikamiskin. Sepuluh terpidana tersebut di antaranya Lernhard Febrian Sirait dengan lama masa pidana badan selama 6 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganto Rp12,4 miliar.

Priyo Andi Gularso dengan lama masa pidana badan selama 5 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp5,5 miliar. Kemudian, Abdullah dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp355, 4 juta

"Christa Handayani Pangaribowo dengan lama masa pidana badan selama 3 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp2,5 miliar," kata Ali Fikri, Sabtu (6/4/2024).

Selanjutnya, Rokhmat Annashikhah dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1,2 miliar. Beni Arianto dengan lama masa pidana badan selama 3 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1,6 miliar.

Topik Menarik