Hari Pertama Operasi Patuh Jaya, 103.779 Pelanggar Terekam ETLE
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 103.779 pelanggar lalu lintas terekam kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada hari pertama Operasi Patuh Jaya 2026. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mencatat ribuan pengendara telah tervalidasi dan menerima surat pemberitahuan penindakan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Adiel Aristo mengatakan, jumlah pelanggaran tersebut tercatat pada Senin (26/10/2026), bertepatan dengan hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026.
“Rekapitulasi Dakgar (Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas) ETLE Ditlantas Polda Metro Jaya, pada hari ke-1 Ops Patuh jaya 2026 atau Senin (26/10/2026) terekam 103.779 pelanggar,” kata Adiel dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).
Adiel belum merinci wilayah maupun jenis pelanggaran yang mendominasi temuan tersebut. Namun, sebanyak 2.888 pengendara telah tervalidasi dan dikirimi surat pemberitahuan penindakan.
Sementara itu, data Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 1.872 kendaraan telah terkonfirmasi dan 1.976 penindakan berstatus tertagih.
“Kendaraan yang telah terkonfirmasi ada sebanyak 1.872 dan tertagih 1.976,” ujarnya.
Adiel menambahkan, sebanyak 1.777 pengendara telah membayar denda atas pelanggaran yang dilakukan.
Operasi Patuh Jaya 2026 berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Polda Metro Jaya mengerahkan 2.938 personel gabungan untuk mendukung pelaksanaan operasi tersebut.
Operasi ini mengusung tema Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan. Upaya menciptakan keselamatan di jalan raya ini membutuhkan keterlibatan petugas dan masyarakat.
Sejumlah pelanggaran menjadi sasaran penindakan dalam Operasi Patuh Jaya 2026. Di antaranya pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI) serta pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman.
Petugas juga menyasar pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, melanggar rambu dan marka jalan, menerobos lampu merah, melebihi batas kecepatan, serta melawan arus.
Selain itu, operasi turut menindak pelanggaran terkait muatan berlebih atau overload. Penindakan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan dan mendukung terciptanya lalu lintas yang aman serta tertib.









