Pelaku Mutilasi Istri dan Anak Terinspirasi Film, Beli Mesin Pencacah Daging dan Tungku Pembakaran
SURABAYA – Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur berhasil membongkar tempat persembunyian Dwi Bagus Martono, pelaku utama pembunuhan dan mutilasi keji terhadap istri siri dan anak balitanya di Kota Madiun.
Tersangka mengaku terinspirasi film saat melakukan pembunuhan dan berupaya melenyapkan jasad kedua korban.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Roy HM Sihombing, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Jombang, Jawa Timur.
“Tersangka mengakui nekat menghabisi anak balita tersebut karena khawatir sang anak dapat membocorkan aksi kejamnya membunuh sang ibu,” ujar Kombes Pol Roy HM Sihombing, Selasa (27/10/2026).
Saat ditangkap, pelaku mengenakan topi dan baju gelap, pelaku yang tidak berkutik langsung digelandang petugas masuk ke dalam mobil untuk dibawa menuju Mapolda Jatim guna pemeriksaan intensif.
Selain menangkap tersangka, petugas mendapati fakta mencengangkan di kediaman tersangka. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penelusuran video dokumentasi ponsel, terungkap bahwa tungku pembakaran serta mesin pencacah daging (chopper) di rumah pelaku merupakan bangunan dan barang yang sengaja dibeli serta baru dibangun.
Pelaku sempat terekam kamera tengah merokok sambil berjalan santai mengitari mesin pencacah daging yang diletakkan di area halaman belakang rumah.
Tepat di sebelah selatan atau di depan posisi mesin pencacah tersebut, tampak area terbuka yang sebelumnya digunakan sebagai lokasi pembakaran jasad korban sebelum akhirnya dibangun sebuah tungku permanen baru.
Keberadaan tungku baru dan mesin pencacah ini menguatkan indikasi bahwa aksi pembunuhan berencana tersebut telah dirancang secara matang oleh pelaku untuk melenyapkan seluruh sisa tubuh korban agar jejak kejahatannya tidak terendus aparat penegak hukum.
Barang bukti berupa mesin pencacah, sisa material tungku, serta kendaraan tersangka telah diamankan di Mapolda Jatim. Penyidik terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam membantu renovasi dan penyediaan fasilitas pemusnahan barang bukti tersebut.
Atas perbuatan biadabnya, penyidik menjerat tersangka Dwi Bagus dengan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.









