Yusril dan Luhut Bertemu, Pastikan Tak Ada Niat Hapus Kerugian Negara dari Definisi Korupsi
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bertemu Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa (27/10/2026). Pertemuan membahas penyempurnaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Yusril memastikan, pembahasan tidak bertujuan menghapus unsur kerugian keuangan negara dalam definisi tindak pidana korupsi. Pemerintah, lanjutnya, ingin memperjelas pengertian keuangan negara untuk memberikan kepastian hukum.
“Dari diskusi-diskusi sebelumnya memang sudah dicapai satu pemahaman bahwa kita bukan mau menghapuskan unsur kerugian negara yang sekarang banyak sekali disalahpahami oleh masyarakat, tapi justru ingin mempertegas sebenarnya apakah yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara itu sendiri,” kata Yusril usai pertemuan.
Menurut Yusril, rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang berlaku saat ini memiliki cakupan luas sehingga berpotensi menimbulkan beragam penafsiran.
Dia mengatakan, perbedaan definisi keuangan negara dalam berbagai peraturan perundang-undangan juga menjadi persoalan yang perlu diperjelas. Yusril mencontohkan adanya perbedaan pengaturan dalam undang-undang yang berkaitan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan perbendaharaan negara.
“Nah, kalau terlalu banyak definisi tentang keuangan negara itu sendiri, lalu akhirnya mana yang mau dipakai, mau diterapkan, ya pilah-pilih mana yang lebih mudah untuk dilaksanakan, mana yang lebih cepat untuk dikerjakan,” katanya.
Karena itu, Yusril menilai perlu ada penegasan mengenai pengertian keuangan negara. Dia juga mengusulkan agar perumusan tindak pidana korupsi lebih menekankan pada kategori perbuatan yang secara jelas dapat digolongkan sebagai korupsi, alih-alih menggunakan definisi umum yang terlalu luas.
“Jadi, kita mengkategorikan seperti itu lebih mudah. Akhirnya menjadi sangat jelas dan rakyat tahu, ‘Kamu jangan lakukan ini. Kalau kamu lakukan ini, itu kamu korupsi’,” ujarnya.
Sementara itu, Luhut mengatakan pembahasan penyempurnaan UU Tipikor berkaitan erat dengan kebutuhan memberikan kepastian hukum bagi investor.
Dia mengatakan, pemerintah ingin membahas penyempurnaan aturan tersebut secara mendalam sebelum mengambil keputusan. Luhut menyebut tim hukum telah dilibatkan untuk mengkaji langkah yang perlu dilakukan.
“Jadi dari hasil studi tadi juga jadi apa dipaparkan kepada Pak Yusril, memang masalah kepastian hukum ini menjadi sangat-sangat penting kepada semua investor," katanya.








