2.888 Pelanggaran Tercatat pada Hari Pertama Operasi Patuh Jaya, Ganjil Genap Mendominasi
JAKARTA - Pelanggaran aturan ganjil genap (gage) di ruas jalan Jakarta mendominasi angka pelanggaran pada hari pertama Operasi Patuh Jaya 2026, Senin (26/10/2026).
Kasatgas Gakkum Operasi Patuh Jaya 2026, AKBP Muhammad Adiel Aristo, menyebutkan data pelanggaran yang tercatat merupakan hasil pemantauan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Rekapitulasi Dakgar ETLE Ditlantas Polda Metro Jaya hari Senin, 26 Oktober 2026, tervalidasi 2.888 (pelanggaran),” kata Adiel saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2026).
Berdasarkan data tersebut, terdapat 2.888 pelanggaran yang telah tervalidasi. Pelanggaran ganjil genap menjadi yang terbanyak. Berikut rinciannya:
- Melanggar aturan ganjil genap: 808 pelanggaran
- Melanggar rambu atau marka jalan: 557 pelanggaran
- Menerobos lampu merah: 408 pelanggaran
- Tidak mengenakan helm: 403 pelanggaran
- Memasuki jalur bus: 350 pelanggaran
- Tidak menggunakan sabuk pengaman: 281 pelanggaran
- Melanggar rambu atau larangan: 65 pelanggaran
- Menggunakan ponsel atau mengemudi tidak wajar: 9 pelanggaran
- Penumpang tidak menggunakan helm: 7 pelanggaran
“Terkonfirmasi: 1.872 dan terbayar 1.777, demikian laporannya,” tuturnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto memerintahkan jajarannya mendokumentasikan setiap penindakan pelanggaran lalu lintas selama Operasi Patuh Jaya 2026.
Perintah tersebut disampaikan Dadang saat memimpin apel Operasi Patuh Jaya 2026. Menurut dia, dokumentasi dapat berupa rekaman kamera ponsel maupun kamera yang terpasang di tubuh petugas (bodycam).
"Jadi, setiap tindakan atau penindakan kepolisian, baik itu secara teguran, harus dilakukan dengan menggunakan video, baik itu melalui bodycam atau rekaman HP," kata Dadang di Lapangan Polda Metro Jaya, Senin (26/10/2026).
Operasi Patuh Jaya berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Polisi menyasar sejumlah pelanggaran, antara lain tidak memakai helm berstandar SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, melanggar rambu atau marka jalan, menerobos lampu merah, melebihi batas kecepatan, dan melawan arus.
Dadang juga meminta jajarannya mengidentifikasi penyebab pelanggaran serta memetakan titik rawan kecelakaan. Petugas juga diminta mendata identitas pelanggar, termasuk alamat rumah dan asal sekolah bagi mereka yang masih berstatus pelajar.
"Petakan dan identifikasi pelanggaran kasatmata seperti tidak memakai helm. Catat identitas, alamat rumah, atau asal sekolah bagi pelanggar yang masih berstatus pelajar," pungkasnya.








