Polemik Pasal Selundupan, Praktisi Hukum Sebut PKPU 23/2023 Sah Punya Legalitas Hukum Kuat

Polemik Pasal Selundupan, Praktisi Hukum Sebut PKPU 23/2023 Sah Punya Legalitas Hukum Kuat

Terkini | inews | Rabu, 28 Oktober 2026 - 00:45
share

JAKARTA, iNews.id - Praktisi hukum Tri Sandhi Wibisono menegaskan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2023 tentang perubahan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden masih berlaku. Dia menilai polemik dugaan penyelundupan pasal harus dilihat berdasarkan kewenangan pembentukan regulasi dan mekanisme pengujian hukum yang tersedia.

"Setiap pilpres sebelumnya, KPU selalu membentuk PKPU terkait pencalonan sebagai penyempurnaan atau penyesuaian dengan undang-undang baru. Sebagai contoh, pada Pilpres 2019 KPU menerbitkan PKPU Nomor 22 Tahun 2018, dan pada Pilpres 2014 KPU menerbitkan PKPU Nomor 15 Tahun 2014," ujar Tri Sandhi dalam program Rakyat Bersuara bertajuk Ada Pasal Selundupan di Kasus Ijazah? yang disiarkan melalui kanal YouTube Official iNews, Selasa (27/10/2026) malam.

Menurut Tri Sandhi, penyusunan dan perubahan peraturan KPU merupakan bagian dari kewenangan penyelenggara pemilu. Dia menyebut penerbitan regulasi pencalonan yang disesuaikan dengan ketentuan hukum sebagai praktik yang juga dilakukan dalam pemilihan presiden sebelumnya.

Menanggapi tudingan adanya cacat prosedur dalam penerbitan aturan tersebut, Tri Sandhi menjelaskan bahwa peraturan KPU yang diduga bertentangan dengan undang-undang dapat diuji melalui mekanisme hukum di Mahkamah Agung (MA).

Dia merujuk Pasal 76 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketentuan itu mengatur kewenangan MA menguji PKPU yang diduga bertentangan dengan UU Pemilu serta memberikan hak kepada Bawaslu atau pihak yang dirugikan untuk mengajukan permohonan pengujian.

Pasal tersebut juga mengatur tenggang waktu pengajuan permohonan, yakni paling lambat 30 hari kerja sejak PKPU diundangkan.

Tri Sandhi menyatakan, sejauh yang dia ketahui, belum ada pihak yang mengajukan pengujian terhadap PKPU Nomor 23 Tahun 2023 ke MA.

"Sampai sekarang belum ada orang yang mengajukan pengujian terkait PKPU tersebut. Jadi peraturan ini sah,masih berlaku sampai sekarang, dan bisa dibuktikan legalitasnya," tegas Tri Sandhi.

Dia menilai, perdebatan publik mengenai proses pembentukan aturan tidak serta-merta menghapus keberlakuan suatu peraturan. Menurutnya, status hukum regulasi tersebut perlu dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku dan putusan lembaga peradilan yang berwenang.

Topik Menarik