Kasus Kuota Haji, Travel Setor 6.000 Dolar AS per Jemaah agar Berangkat Tanpa Antre
JAKARTA, iNews.id - Sejumlah perusahaan travel haji dan umrah mengaku membayarkan fee percepatan untuk memberangkatkan jemaah haji tanpa antrean. Uang tersebut diserahkan kepada mantan staf Kementerian Agama (Kemenag), Ridwan Kurniawan yang pernah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji.
Pengakuan itu salah satunya disampaikan Direktur Utama PT Al Muchtar Tour & Travel, Mahmud Muchtar Syarif, dalam persidangan Selasa (13/10/2026). Mahmud mengaku membayar fee percepatan sebesar 6.000 dolar AS untuk setiap jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 2023.
"Di 6.000 dolar AS," kata Mahmud ketika jaksa mengonfirmasi besaran fee percepatan.
Mahmud menjelaskan, perusahaannya memberangkatkan 36 jemaah haji pada tahun tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 28 orang merupakan jemaah yang baru mendaftar, tetapi langsung mendapatkan kesempatan berangkat tanpa harus mengantre.
"Jemaah berangkat kami Al Muchtar 36 orang. Berangkat yang baru daftar langsung dapat keberangkatan itu 28," kata Mahmud.
Jaksa kemudian memperdalam skema pembayaran fee percepatan tersebut, termasuk apakah biaya itu dihitung untuk setiap jemaah yang diberangkatkan. Mahmud membenarkan perhitungan yang disampaikan jaksa.
"6.000 dikali 28, betul Pak?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Mahmud.
Mahmud mengungkapkan, awalnya keberangkatan para jemaah tersebut diurus menggunakan skema visa furoda. Namun, saat berada di Riyadh, Arab Saudi, dia dihubungi Ridwan Kurniawan yang menawarkan kuota keberangkatan haji.
"Awalnya memang ini furoda. Tiba-tiba lagi saya di Saudi di Riyadh ditelepon sama Pak Ridwan Kurniawan untuk ditawarin," ujarnya.
Selain PT Al Muchtar Tour & Travel, Mahmud menyebut skema serupa juga diterapkan terhadap jemaah dari perusahaan travel Cahaya Madinah. Menurut dia, sebanyak 86 jemaah dari perusahaan tersebut turut dikenai fee percepatan dengan besaran yang sama.
Jaksa kembali mengonfirmasi perhitungan pembayaran fee untuk jemaah Cahaya Madinah tersebut. Mahmud membenarkan bahwa biaya sebesar 6.000 dolar AS dikenakan untuk setiap jemaah.
"86 orang dikali 6.000 (dolar AS) per pax?" tanya jaksa.
"Betul, kali 6.000," ujar Mahmud.
Mahmud juga menegaskan uang fee percepatan tersebut diberikan kepada Ridwan Kurniawan.
Diketahui, Jaksa KPK mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji periode 2023–2024. Yaqut didakwa memperkaya diri sebesar 271.000 dolar AS atau sekitar Rp4 miliar serta memperkaya pihak lain.
Total kerugian keuangan negara yang didakwakan dalam perkara ini mencapai Rp622,09 miliar.
Dalam perkara tersebut, Yaqut didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yakni mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Asphurindo) Asrul Aziz Taba.










