Denny Indrayana Dorong DPD Inisiasi Pemakzulan Gibran: Jangan Cuma Menunggu
JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengusulkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengambil inisiatif untuk mendorong proses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Usulan ini disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik ijazah Gibran saat pencalonan pada Pilpres 2024.
Menurut Denny, DPD seharusnya tidak hanya menunggu apabila proses pemakzulan bergulir hingga ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). DPD, kata dia, dapat mengambil langkah lebih awal dengan menyerap aspirasi masyarakat sipil dan mengkaji berbagai kemungkinan konstitusional.
"Saya tadi sarankan bagaimana kalau DPD juga tidak hanya menunggu di ujung proses, kalau ini pemakzulan memang akan berjalan. Tetapi memulainya, menginisiasinya justru di awal begitu," kata Denny saat menyambangi rumah dinas Wakil Ketua DPD Tamsil Linrung di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2026).
Dia menilai DPD memiliki ruang untuk mengambil sikap lebih leluasa di tengah situasi politik yang dinilainya berpotensi membuat partai-partai politik sungkan mengambil langkah tertentu.
Karena itu, Denny memandang DPD dapat memanfaatkan posisinya sebagai salah satu unsur parlemen untuk menindaklanjuti aspirasi publik yang berkembang setelah putusan MK.
"Yang bisa mengambil penyikapan lebih leluasa sebagai sikap kamar lain dari parlemen tentu adalah Dewan Perwakilan Daerah. Dan aspirasi publik yang akhir-akhir muncul pasca putusan MK tentu bisa dimaksimalkan," ujarnya.
Denny menyarankan pimpinan DPD menggelar diskusi internal, mengundang elemen masyarakat sipil, hingga menyelenggarakan diskusi publik untuk membahas kemungkinan langkah yang dapat diambil.
Menurutnya, langkah tersebut masih berada dalam batas-batas etika politik dan dapat menjadi pintu masuk bagi DPD untuk merumuskan rekomendasi, baik secara kelembagaan maupun melalui sikap masing-masing anggota.
"Saya berpikir lebih bijak, lebih baik, lebih punya makna bagi kelembagaan DPD jika kemudian DPD mengambil langkah-langkah yang inspiratif, mengambil langkah-langkah inisiatif untuk kemudian bergerak lebih awal," tuturnya.
Selain mendorong inisiatif politik, Denny mengusulkan alternatif jalur hukum apabila DPR tidak mengambil langkah untuk memulai proses pemakzulan.
Dia menilai DPD dapat mengkaji kemungkinan mengajukan sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) ke MK apabila DPR dinilai tidak menjalankan inisiatifnya. Denny menjelaskan, konstitusi mengatur proses pemakzulan melalui DPR, MK, dan MPR.
"Ketika DPR tidak mengambil inisiasi impeachment, maka dalam bacaan kami itu bisa dikategorikan sebagai sengketa kewenangan, tentu dengan format dengan argumentasi hukum yang perlu dirumuskan dengan baik," katanya.
Denny menegaskan, gagasan tersebut masih berupa alternatif yang perlu didiskusikan dan dikaji lebih mendalam, bukan langkah hukum yang sudah diputuskan untuk ditempuh.
Dia juga mengakui DPD memiliki keterbatasan kewenangan dibandingkan DPR. Namun, menurutnya, keterbatasan tersebut tidak seharusnya membuat DPD pasif dalam merespons persoalan konstitusional yang menjadi perhatian masyarakat.
"Kalau kita berpikir satu pintunya ada di DPR, maka sebenarnya ada pintu lain yang namanya DPD. Karena parlemen kita itu ada dua kamar, DPR dan DPD," ucapnya.
Denny berharap langkah tersebut dapat memperkuat peran DPD sebagai lembaga perwakilan daerah sekaligus menunjukkan kemampuan lembaga itu mengambil inisiatif dalam merespons aspirasi rakyat.
"Dengan melakukan inisiatif-inisiatif ini, dan kemudian menggelitiki DPR untuk bergerak melalui sengketa kewenangan di Mahkamah Konstitusi misalnya, maka saya membayangkan DPD akan lebih punya makna dan punya dignity, punya harkat, punya nilai di mata publik, di mata rakyat," pungkasnya.










