Geger Penemuan Bayi Dalam Tas di RPTRA Palmerah, Mama Muda Berusia 17 Tahun Ditangkap

Geger Penemuan Bayi Dalam Tas di RPTRA Palmerah, Mama Muda Berusia 17 Tahun Ditangkap

Terkini | okezone | Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:24
share

JAKARTA - Warga kawasan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki yang berada di dalam tas hitam. Bayi malang tersebut ternyata dibuang oleh sang ibu.

Kapolsek Palmerah, AKP Parman BM Nainggolan mengungkap bayi tersebut ditemukan oleh warga yang mendengar suara tangisan bayi di depan RPTRA Jalan Kemanggisan Batu Sari, Gang Maya RT 02 RW 13 Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.

"Saat itu, seorang warga bernama Muhammad Saepudin yang tengah beristirahat di sekitar lokasi mendengar suara tangisan bayi," kata AKP Parman BM Nainggolan Selasa (13/10/2026).

Saksi yang diliputi rasa penasaran pun mencari sumber suara tangisan tersebut. Ia bersama saksi lainnya bernama Deni Hermawan berusaha mencari suara tersebut.

Keduanya pun menemukan suara itu berasal dari sebuah tas hitam yang tergeletak di depan RPTRA. Setelah meminta bantuan Hairudin, tas tersebut dibuka dan ternyata berisi seorang bayi laki-laki.

Melihat kondisi itu, Hairudin segera membawa bayi itu ke bidan terdekat untuk mendapatkan pertolongan awal. Pengurus RT setempat juga dihubungi guna membantu penanganan lebih lanjut.

“Dari hasil penelusuran CCTV dan pengumpulan keterangan, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah ke sebuah tempat kos di kawasan Jalan Rawa Belong Raya, Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat,” ujarnya.

Setelah berkoordinasi dengan pengurus tempat kos, petugas mengidentifikasi seorang perempuan berinisial DN (17) yang diduga berkaitan dengan penemuan bayi tersebut.

“Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, DN mengaku melahirkan seorang diri di kamar kosnya,” ungkapnya.

 

Setelah melahirkan, DN kemudian membungkus bayinya itu menggunakan kain, lalu dimasukkan ke kantong hitam. Selanjutnya, ia membawa tas berisi bayi tersebut berjalan kaki menuju depan RPTRA dan kembali ke kosannya.

"Petugas selanjutnya membawa perempuan tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui motifnya," ujarnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti milik DN mulai dari pakaian yang diduga digunakan saat persalinan serta dokumen hasil pemeriksaan medis dari RSUD Tarakan.

Penyidik mendalami dugaan tindak pidana meninggalkan atau membuang anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 430 dan/atau Pasal 429 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Topik Menarik