KPK Sita Mobil Land Cruiser Eks Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ini Penampakannya
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser milik mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Selasa (13/10/2026). Mobil berwarna hitam dengan nomor polisi B 5 RIF itu tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.00 WIB.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan dilakukan penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyuapan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Hari ini, Selasa (13/10) penyidik melakukan penyitaan satu unit kendaraan roda empat, berjenis Toyota Land Cruiser, dari Saudara ARF yang merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR BPN," kata Budi dalam keterangannya.
Dia menjelaskan, mobil tersebut diduga digunakan Arif untuk sejumlah aktivitas, termasuk dalam dugaan pengumpulan uang yang kemudian diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT).
"Mobil tersebut diduga yang digunakan oleh Ybs untuk aktivitas termasuk dalam dugaan pengumpulan uang yang kemudian diamankan saat peristiwa tertangkap tangan," ujarnya.
Diketahui, KPK menggelar OTT di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan sejumlah wilayah lainnya pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 17 orang untuk menjalani pemeriksaan.
Sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN turut diamankan, di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
Selain itu, KPK turut mengamankan politisi Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan Arif Sugiyanto.
KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.
"Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya," ujar Budi.
Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing yang ditemukan di sekitar 20 koper serta sejumlah tempat penyimpanan lainnya. Saat itu, KPK memperkirakan nilai uang yang diamankan mencapai ratusan miliar rupiah.
KPK masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengurusan HGB dan penerimaan lainnya.










