Sidang Kuota Haji: Travel Akui Berangkatkan 34 Jemaah Tanpa Antrean di 2024, Tarif 3.000 Dolar AS per Orang
JAKARTA, iNews.id - Direktur Pengembangan Bisnis PT Nur Rima Al Waali, Muhammad Atsiir Abdul Aziz mengungkapkan perusahaan travel haji miliknya pernah memberangkatkan jemaah haji tanpa antrean. Hal itu terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Atsiir mengungkap itu saat dihadirkan menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji, Selasa (13/10/2026). Dalam kasus ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas duduk menjadi salah satu terdakwa.
Mulanya, jaksa mengonfirmasi terkait puluhan jemaah haji yang diberangkatkan perusahaan travel itu tanpa antrean.
"Yang pertama adalah betul apakah terdapat 34 pax T-0 di tahun 2024 by NRA Group?" tanya jaksa KPK Greafik Loserte.
"Betul, betul, Pak," jawab Atsiir.
Setelahnya, jaksa kemudian memperdalam apakah perusahaan itu membebankan fee percepatan atas pemberangkatan tanpa antrean itu. Atsiir tak menyangkal nilai fee yang disebut jaksa.
"Nilainya 3.000 US Dollar per pax?" tanya jaksa. "Betul," jawab Atsiir.
"Totalnya 102.000?" tanya jaksa.
"102.000, iya," jawab Atsiir.
Selain memberangkatkan jemaah haji tanpa antrean, perusahaan travelnya memberangkatkan jemaah menggunakan petugas haji. Namun, dia mengaku hanya satu orang jemaah yang dibuat seolah-olah sebagai petugas haji.
"Satu pax itu apakah betul-betul petugas atau seolah-olah dia petugas?" tanya jaksa. "Seolah-olah petugas, Pak," jawab Atsiir.
Sebagai informasi, perkara ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia untuk penyelenggaraan ibadah haji 2024. Dalam pelaksanaannya, kuota tambahan tersebut dibagi masing-masing 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus.
Jaksa KPK kemudian mendakwa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji 2023-2024. Yaqut didakwa memperkaya diri sebesar 271.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp4 miliar serta memperkaya pihak lain, dengan total kerugian keuangan negara yang didakwakan mencapai Rp622,09 miliar.
Dalam perkara ini, Yaqut didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yakni mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Asphurindo) Asrul Aziz Taba.









