BGN Setop Permanen 2 SPPG di Jawa Tengah, Ini Penyebabnya

BGN Setop Permanen 2 SPPG di Jawa Tengah, Ini Penyebabnya

Terkini | inews | Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:45
share

JAKARTA, iNews.id - Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan menghentikan operasional secara permanen dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah. Salah satunya adalah SPPG Kota Semarang Timur Karangturi di Kota Semarang, yang dikelola Yayasan Putra Maju Mapan Mandiri dan melayani 2.370 penerima manfaat.

Penghentian operasional SPPG tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala BGN Nomor 63530 Tahun 2026.

Sementara itu, SPPG Batang-Batang Bawang di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, yang dikelola Yayasan Bela Batang Sejahtera dengan total 2.595 penerima manfaat, juga dikenai penghentian operasional secara permanen melalui SK Kepala BGN Nomor 63531 Tahun 2026.

Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menjelaskan penghentian operasional kedua SPPG tersebut berdampak pada total 4.965 penerima manfaat. Untuk memastikan pelayanan tetap berjalan, layanan bagi para penerima manfaat tersebut nantinya akan dialihkan ke SPPG terdekat yang memenuhi persyaratan operasional.

“Dari kedua SPPG yang ditutup secara permanen, total penerima manfaat yang terdampak adalah 4.965 orang dan akan dialihkan layanannya kepada SPPG terdekat yang memenuhi syarat,” ujar Ketut, Selasa (13/10/2026).

Lebih lanjut, Ketut menjelaskan keputusan penghentian operasional secara permanen tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Pertama, kedua SPPG telah berhenti beroperasi selama lebih dari 30 hari tanpa memperoleh rekomendasi untuk kembali beroperasi dari pihak terkait.

Kedua, ditemukan kondisi yang membahayakan kesehatan dan keselamatan lebih dari 500 penerima manfaat, dengan proses pelaporan yang berlangsung lebih dari tujuh hari.

Melalui keputusan ini, BGN akan terus memperkuat pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh SPPG menjalankan pelayanan sesuai dengan standar yang berlaku, secara transparan, serta dengan mengutamakan kesehatan dan keselamatan penerima manfaat.

“Pertama, lebih dari 30 hari tanpa mendapatkan rekomendasi operasional kembali dari pihak terkait. Kedua, membahayakan kesehatan dan keselamatan lebih dari 500 orang penerima manfaat yang terdampak, dengan proses pelaporan yang sangat lama, lebih dari tujuh hari,” ujarnya.

Topik Menarik