Kemenhub Uji Coba ETLE-Hub di 51 Titik, Awasi Pergerakan Truk ODOL
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menguji coba sistem Electronic Traffic Law Enforcement Hub (ETLE-Hub) di 51 titik untuk memperkuat pengawasan kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan atau over dimension over loading (ODOL). Sistem digital ini diterapkan di jalan tol, jembatan timbang, serta sejumlah titik di jalan nasional.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menuturkan, penerapan ETLE-Hub merupakan bagian dari transformasi penegakan hukum di sektor transportasi darat. Melalui sistem tersebut, pengawasan yang sebelumnya dilakukan secara manual diarahkan menjadi berbasis teknologi digital.
"Pengawasan yang konvensional manual ini hasilnya tidak maksimal. Jadi, kita mencoba mendigitalisasikan pengawasan yang kita lakukan sehingga hasilnya diharapkan lebih maksimal," kata Aan saat ditemui di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Aan menambahkan, puluhan titik pengawasan itu tersebar di jalan tol, Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang, serta sejumlah lokasi di sekitar UPPKB dan jalan nasional.
Secara konvensional, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perhubungan memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum di bidang transportasi darat, termasuk terhadap pelanggaran administrasi, pemuatan, dan dokumen kendaraan.
Melalui ETLE-Hub, proses pengawasan tersebut diharapkan lebih efektif dalam mendeteksi pelanggaran dan meningkatkan kepatuhan operator angkutan.
Selain itu, Kemenhub juga mengevaluasi hasil pengawasan kendaraan angkutan barang melalui sistem tersebut. Dari hasil evaluasi, terdapat 10 perusahaan yang masuk daftar teratas perusahaan yang terdeteksi melakukan pelanggaran.
Tiga perusahaan di antaranya hadir dalam kegiatan evaluasi dan menyatakan dukungan terhadap pengawasan yang dilakukan pemerintah.
Dia menyebut, dukungan pelaku usaha diperlukan untuk mencapai target zero ODOL pada 2027. Pemerintah dan perusahaan angkutan diharapkan memiliki komitmen yang sama untuk memastikan kendaraan barang memenuhi ketentuan dimensi dan muatan.
Keluarga 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal Hilang Kontak Dapat Pendampingan Medis hingga Psikolog
Selain pengawasan di jalan, Kemenhub mendorong penerapan sistem manajemen keselamatan bagi perusahaan angkutan umum. Langkah ini ditujukan untuk memastikan aspek keselamatan menjadi bagian dari operasional perusahaan, mulai dari persiapan kendaraan hingga perjalanan berlangsung.
Aan menjelaskan, perusahaan perlu memastikan kesiapan kendaraan, kondisi pengemudi, dan penerapan prosedur operasional standar sebelum kendaraan diberangkatkan. Pemeriksaan kendaraan sebelum beroperasi serta pengawasan oleh perusahaan menjadi bagian dari upaya mencegah risiko kecelakaan.
"Keselamatan transportasi ini perlu kita garap mulai dari hulu, dari awal sampai ke hilir," ucapnya.
Dengan pendekatan tersebut, pengawasan tidak hanya berfokus pada pelanggaran yang ditemukan di jalan, tetapi juga pada tanggung jawab perusahaan dalam menyiapkan kendaraan dan pengemudi yang memenuhi persyaratan keselamatan.
Terkait sanksi, Aan mengatakan penindakan terhadap pelanggaran ODOL masih mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini. Dia menyebut denda untuk pelanggaran overload sebesar Rp500.000, sedangkan pelanggaran overdimensi sebesar Rp24 juta.
Sementara itu, penguatan sanksi masih menunggu pembahasan revisi undang-undang di DPR. Pembahasan tersebut berpotensi mencakup perluasan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran, termasuk perusahaan angkutan, transportir, dan pemilik barang.
Kemenhub berharap digitalisasi pengawasan melalui ETLE-Hub, disertai penguatan tanggung jawab perusahaan, dapat meningkatkan kepatuhan angkutan barang. Upaya tersebut juga diharapkan mendukung penerapan kebijakan zero ODOL pada 2027.










