Perwira Polri Kombes F Dilaporkan WN Malaysia ke Bareskrim gegara Janjikan Investasi Tambang Emas

Perwira Polri Kombes F Dilaporkan WN Malaysia ke Bareskrim gegara Janjikan Investasi Tambang Emas

Terkini | inews | Selasa, 15 September 2026 - 16:01
share

JAKARTA, iNews.id - Warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial S bin AS melaporkan anggota Polri Kombes F terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan mengenai investasi emas di Sulawesi Utara (Sulut). S melapor ke Bareskrim melalui kuasa hukumnya Bagas Pangestu Pribadi.

Pelaporan tersebut diterima dengan registrasi nomor LP/B/379/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 20 Agustus 2026. 

“Kami menerima laporan perkembangan penyelidikan atas laporan kami terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang emas yang diduga dilakukan oleh Kombes berinisial F,” kata Bagas di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/9/2026). 

Adapun duduk perkara kasus ini berawal dari S dikenalkan dengan Kombes F melalui pihak ketiga pada Mei 2025. Dari perkenalkan itu, diberikan tawaran investasi tambang emas kepada S yang secara legal dan izinnya akan segera terbit.

“Di mana dengan jubah kedinasannya, statusnya, dia menjanjikan sebuah investasi tambang emas, yang dia sampaikan kepada klien kami, tambang ini adalah legal dan izin akan terbit,” ujar Bagas. 

S yang merupakan WNA Malaysia kemudian percaya dengan tawaran tersebut. Dia merasa Kombes F yang merupakan aparat penegak hukum tidak mungkin melanggar hukum.

Setelahnya, S menyetorkan modal total Rp58,5 miliar sejak Mei hingga Oktober 2025 secara bertahap. Pada Mei 2025 diserahkan Rp26 miliar untuk tambang dengan luas yang disebut mencapai 65.000 kubik.

Ketika izin belum terbit, S kembali ditawari investasi sekitar Rp13 miliar pada Juni atau Juli 2025. Lalu ditawari juga investasi sebesar Rp19,5 miliar pada Oktober 2025 dengan janji hasil tambang hingga 100 kilogram dan izin akan terbit.

“Nah, dari masa itu klien kami hanya menerima Rp4 miliar pada Februari 2026,” ucap Bagas. 

Penyerahan uang Rp4 miliar itu diduga hanya akal-akalan Kombes F agar S tidak menagih keuntungan dari investasi yang telah ditanamkan. Setelah somasi dua kali tidak ada tanggapan atau iktikad baik, F pun dilaporkan ke Bareskrim Polri serta diadukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Topik Menarik