Rismon cs Tolak Gugatan Diskualifikasi Gibran, Minta Denny Indrayana dkk Tak Bikin Gaduh

Rismon cs Tolak Gugatan Diskualifikasi Gibran, Minta Denny Indrayana dkk Tak Bikin Gaduh

Berita Utama | inews | Selasa, 15 September 2026 - 16:27
share

JAKARTA, iNews.id - Ahli digital forensik Rismon Sianipar bersama Solidaritas Advokat Indonesia (SAI) mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyatakan sikap menolak permohonan yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan pemohon lainnya terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Dalam gugatannya, Denny Indrayana cs meminta Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari calon wakil presiden (cawapres).

"Kami tim solidaritas advokat Indonesia pendukung MK mengenaskan seluruh proses pemilu dan verifikasi syarat pencalonan presiden dan wakil presiden sudah selesai. Selain itu juga sudah sah dan berkekuatan hukum tetap, sejak dua tahun lalu," kata salah satu perwakilan SAI saat menyampaikan pernyataan sikap, Selasa (15/9/2026).

SAI menilai permohonan Denny Indrayana ke MK salah alamat. Mereka beralasan tahapan pemilu serta verifikasi administrasi, termasuk ijazah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah selesai dan berkekuatan hukum tetap.

Oleh karena itu, SAI meminta Denny Indrayana menyudahi kegaduhan politik tersebut dan membiarkan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka fokus bekerja melayani masyarakat.

SAI juga menegaskan aturan mengenai pemakzulan presiden dan wapres telah diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Dalam pernyataan sikap tersebut, turut hadir Rismon Sianipar bersama kuasa hukumnya, Jahmada Girsang. Rismon menyatakan dukungan kepada Gibran agar narasi yang disampaikan Denny Indrayana tidak dimaknai sebagai kebenaran absolut.

Rismon menjelaskan dunia pendidikan saat ini memiliki dua arus utama dalam sistem dan jenjang akademik. Menurutnya, kedua sistem tersebut memiliki terminasi yang berbeda.

"Yang pertama berbasis UNESCO yang diadopsi oleh Amerika Serikat maupun Indonesia. Yang kedua, mainstream akademik yang kedua adalah berbasis British termasuk di Singapura," kata Rismon.

Lebih lanjut, Rismon menjelaskan sistem berbasis UNESCO menerapkan pola 6-3-3. Sementara sistem berbasis British menggunakan pola 6-4-2.

"Sementara untuk yang British termasuk di Singapura maupun Australia itu terminasinya ada 6-4-2. Jadi SD Elementary School itu 6 tahun, secondary school itu 4 sampai 5 tahun dan post secondary school itu 2 tahun," tutur dia.

Dengan adanya perbedaan tersebut, Rismon menegaskan tidak ada terminasi yang absolut mengenai jenjang sekolah menengah atas. Menurutnya, hal yang perlu dikaji adalah bagaimana sistem pendidikan berbasis British dapat disetarakan dengan sistem pendidikan Indonesia.

"Oleh karena itu, kita butuh dukungan-dukungan publik agar ya narasi dari Pak Denny Indrayana tersebut itu bukan menjadi kebenaran absolut. Kita akan lawan, kita akan memberikan studi kasus," tuturnya.

Sebelumnya, Denny menjelaskan permohonan tersebut diajukan karena para pemohon menemukan indikasi awal tidak terpenuhinya syarat pendidikan terhadap cawapres dari pasangan nomor urut 2 pada Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka.

Syarat yang dinilai tidak terpenuhi tersebut berkaitan dengan ketentuan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Denny dan para pemohon menilai Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat yang merupakan salah satu syarat untuk maju dalam Pilpres.

Salah satu petitum para pemohon yakni meminta MK mendiskualifikasi Gibran dari kontestasi Pilpres 2024 karena dinilai sejak awal tidak memenuhi persyaratan.

Topik Menarik