MA Tolak Kasasi Jaksa, Advokat Junaedi Saibih Tetap Bebas di Kasus Suap Hakim

MA Tolak Kasasi Jaksa, Advokat Junaedi Saibih Tetap Bebas di Kasus Suap Hakim

Terkini | inews | Selasa, 15 September 2026 - 16:19
share

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) kembali menolak upaya hukum kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) atas putusan bebas advokat Junaedi Saibih dalam perkara suap hakim yang berujung vonis lepas terhadap terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng. Putusan itu dibacakan pada Jumat (11/9/2026) lalu.

"Amar putusan, tolak kasasi penuntut umum," tulis laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, dikutip Selasa (15/9/2026).

Sidang kasasi ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Jupriyadi, Anggota Majelis Arizon Mega Jaya dan Ainal Mardhiah. Duduk sebagai Panitera Pengganti Hendhy Eka Chandra.

Dengan putusan tersebut, MA menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya memvonis bebas Junaedi Saibih.

Junaedi Saibih juga dibebaskan dalam kasus perintangan penyidikan terkait pengungkapan kasus ini pada tingkat kasasi. Putusan kasasi perintangan penyidikan Junaedi Saibih dibacakan pada Rabu (12/8/2026) lalu.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas pengacara Marcella Santoso, Junaedi Saibih dalam perkara suap hakim berujung vonis lepas dalam perkara korupsi minyak goreng. Hakim menilai Junaedi tidak terbukti melakukan apa yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Junaedi Saibih tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternaif kesatu, alternatif kedua, dan alternatif ketiga Penuntut Umum," ucap Ketua Majelis Hakim Efendi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).

"Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," tuturnya.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai jaksa penuntut umum gagal membuktikan pengetahuan (meeting of mind) Junaedi terkait upaya suap untuk pengurusan vonis lepas. Hakim mempertegas bahwa meeting of mind merupakan syarat utama unsur suap bisa dibuktikan.

"Menimbang bahwa hingga sidang pembuktian selesai, penuntut umum tidak berhasil membuktikan adanya meeting of mind, persamaan pemikiran, bertemunya kesamaan pemikiran terdakwa Junaedi Saibih dengan Ariyanto dan Marcella Santoso. Meeting of mind adalah syarat utama dari terwujudnya unsur penyuapan," katanya.

Majelis Hakim juga menilai Junaedi tidak terbukti terlibat dalam percakapan yang menyangkut adanya penyuapan atau tindakan pembelaan klien yang melanggar hukum.

Topik Menarik