Kombes Fahrurozi Bantah Tudingan Penipuan Tambang Emas, bakal Laporkan Balik WN Malaysia

Kombes Fahrurozi Bantah Tudingan Penipuan Tambang Emas, bakal Laporkan Balik WN Malaysia

Terkini | inews | Selasa, 15 September 2026 - 17:10
share

JAKARTA, iNews.id - Kasubdit I Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Fahrurozi membantah tuduhan melakukan penipuan tambang emas. Tudingan itu sebelumnya dilaporkan seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial S bin AS. 

S melapor ke Bareskrim Polri melalui kuasa hukumnya Bagas Pangestu Pribadi. Pelaporan tersebut diterima dengan registrasi nomor LP/B/379/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 20 Agustus 2026. 

Terkait hal itu, Fahrurozi menyatakan bakal mengambil langkah tegas dengan melaporkan balik WN Malaysia tersebut dengan tuduhan pencemaran nama baik.

“Oh, ini akan saya laporkan yang bersangkutan (dugaan) pencemaran nama baik dan laporan atau keadaan palsu,” kata Fahrurozi saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2026). 

Fahrurozi menegaskan akan membeberkan cerita yang sebenarnya agar publik bisa melihat secara utuh.

“Asli ceritanya nggak seperti yang disampaikan dan yang bersangkutan merupakan terlapor atas kasus penipuan investasi Eurobit yang saya infokan ke cyber di bulan April dan ada korban di Bali bulan Agustus,” ujarnya.

Sebelumnya, pihak S menyampaikan, duduk perkara kasus ini berawal dari S dikenalkan dengan Kombes Fahrurozi melalui pihak ketiga pada Mei 2025. Dari perkenalkan itu, diberikan tawaran investasi tambang emas kepada S yang secara legal dan izinnya akan segera terbit.

“Di mana dengan jubah kedinasannya, statusnya, dia menjanjikan sebuah investasi tambang emas, yang dia sampaikan kepada klien kami, tambang ini adalah legal dan izin akan terbit,” ujar pengacara S yakni Bagas Pangestu Pribadi.

S yang merupakan WNA Malaysia kemudian percaya dengan tawaran tersebut. Dia merasa Kombes Fahrurozi yang merupakan aparat penegak hukum tidak mungkin melanggar hukum.

Setelahnya, S menyetorkan modal total Rp58,5 miliar sejak Mei hingga Oktober 2025 secara bertahap. Pada Mei 2025 diserahkan Rp26 miliar untuk tambang dengan luas yang disebut mencapai 65.000 kubik.

Ketika izin belum terbit, S kembali ditawari investasi sekitar Rp13 miliar pada Juni atau Juli 2025. Lalu ditawari juga investasi sebesar Rp19,5 miliar pada Oktober 2025 dengan janji hasil tambang hingga 100 kilogram dan izin akan terbit.

“Nah, dari masa itu klien kami hanya menerima Rp4 miliar pada Februari 2026,” ucap Bagas. 

Penyerahan uang Rp4 miliar itu disebut hanya akal-akalan Kombes Fahrurozi agar S tidak menagih keuntungan dari investasi yang telah ditanamkan. Setelah somasi dua kali tidak ada tanggapan atau iktikad baik, Fahrurozi pun dilaporkan ke Bareskrim Polri serta diadukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Topik Menarik