Pengadilan AS Batalkan Keputusan Trump Pangkas Masa Berlaku Visa Mahasiswa Asing

Pengadilan AS Batalkan Keputusan Trump Pangkas Masa Berlaku Visa Mahasiswa Asing

Terkini | inews | Selasa, 15 September 2026 - 17:04
share

WASHINGTON, iNews.id - Hakim Amerika Serikat (AS) membatalkan keputusan pemerintahan Presiden Donald Trump yang memangkas secara signifikan masa berlaku visa untuk mahasiswa, akademisi, dan jurnalis asing.

Departemen Keamanan Dalam Negeri menerbitkan aturan tersebut pada 17 Juli, membatasi seluruh visa mahasiswa atau pelajar dan akademisi asing hingga 4 tahun, berapa pun panjangnya waktu pendidikan atau penelitian yang mereka jalani. Batas waktu tersebut dikurangi secara signifikan menjadi hanya 240 hari.

Hakim F Dennis Saylor dari Pengadilan Federal Massachusetts, Senin (14/9/2026), membatalkan aturan tersebut dengan alasan, alasan yang digunakan pemerintahan Trump untuk membatasi waktu tinggal pelajar, akademisi, dan jurnalis asing "sangat lemah".

Tiga organisasi yang mewakili perguruan tinggi, universitas, dan pendidik serta empat organisasi buruh, mengajukan gugatan untuk membatalkan keputusan DHS. 

Aturan tersebut berdampak kepada 1,6 juta orang pemegang visa F yang mengejar gelar sarjana dan pascasarjana serta 500.000 orang dengan visa J yang membutuhkan sponsor untuk tinggal di AS.

Jurnalis asing harus mengajukan perpanjangan melalui DHS, dan jika permohonan ditolak, mereka tidak punya cara lain untuk melawan keputusan tersebut serta tidak diperbolehkan mengajukan banding.

Saylor menegaskan, alasan pemerintahan Trump menerapkan aturan tersebut sangat sewenang-wenang bahkan melanggar hukum.

"Kelemahan dan hubungan antara aturan dan alasan yang dikemukakan menimbulkan pertanyaan tentang apakah tujuan sebenarnya bukanlah untuk menjaga keamanan nasional dan melindungi perbatasan, tapi untuk mencapai tujuan lain yang tidak diungkapkan, seperti misalnya, menegaskan kendali pemerintah yang lebih besar atas lembaga akademik dan pers," kata Saylor, dalam putusannya.

Sejauh ini DHS belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut atau tidak. Namun mereka mengotot tetap membela aturan tersebut.

"Jika media benar-benar peduli dengan mahasiswa asing yang legal, mereka akan berterima kasih kepada Presiden Trump karena telah menindak tegas penipuan yang merajalela untuk memastikan hanya mereka yang benar-benar berniat untuk belajar di AS diberikan hak istimewa tersebut," bunyi pernyataan DHS.

Namun dalam putusannya, Saylor menegaskan tidak ada bukti penipuan oleh imigran yang menyamar sebagai mahasiswa. 

Dia juga menegaskan, aturan baru tersebut akan merugikan AS.

"Kerusakan pada sistem pendidikan tinggi dan ekonomi Amerika Serikat kemungkinan akan sangat besar," kata Saylor. 

Topik Menarik