Viral Anggota DPD Arya Wedakarna Hadiri Acara LGBT di Thailand, bakal Dipanggil Badan Kehormatan

Viral Anggota DPD Arya Wedakarna Hadiri Acara LGBT di Thailand, bakal Dipanggil Badan Kehormatan

Terkini | inews | Jum'at, 4 September 2026 - 14:06
share

JAKARTA, iNews.id - Anggota DPD asal Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna belakangan ramai menjadi sorotan publik buntut kehadirannya dalam acara Miss Equality World 2026 di Bangkok, Thailand. Acara tersebut dinilai publik secara tak langsung mempromosikan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). 

Menyusul hal tersebut, Badan Kehormatan (BK) DPD akan memanggil Arya untuk mendalami maksud kehadirannya. Selain itu, BK DPD akan mendalami sosok berseragam TNI yang disebut sebagai ajudan pribadi yang juga turut hadir bersama Arya.

"BK telah memutuskan pemanggilan atas I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, anggota DPD RI dalam kasus ini," kata Ketua BK DPD, Hasby Yusuf dikutip Jumat (4/9/2026).

Hasby menyatakan, BK DPD akan melihat fakta secara utuh, antara lain mengenai tujuan kehadiran, kapasitasnya, undangan dan penyelenggara kegiatan, bentuk keterlibatan dalam acara, penggunaan atribut atau fasilitas yang berkaitan dengan jabatan, serta keterkaitan kegiatan tersebut dengan pelaksanaan tugas sebagai anggota DPD. 

Sementara itu, mengenai status ajudan pribadi Arya yang berlatarbelakang TNI, Hasby menegaskan, BK DPD tetap akan mengacu terhadap ketentuan penugasan maupun pengamanan pejabat negara, baik dalam UU MD3, UU No. 3 Tahun 2025 tentang TNI, UU No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, dan Peraturan DPD RI No. 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.

BK menekankan, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya tindakan yang bertentangan dengan Kode Etik, kepatutan, kehormatan jabatan, atau ketentuan lain yang berlaku bagi anggota DPD, maka Badan Kehormatan akan mengambil langkah sesuai kewenangannya. 

"Prinsip BK sederhana: tidak mencari-cari kesalahan anggota, tetapi juga tidak menutup mata terhadap persoalan yang menyangkut kehormatan lembaga," ujar dia.

"Setiap anggota memiliki hak untuk beraktivitas sebagai warga negara, tetapi kebebasan tersebut tetap harus berjalan seiring dengan tanggung jawab etik sebagai pejabat publik," lanjutnya.

Topik Menarik