Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tempuh Praperadilan, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Dizalimi

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tempuh Praperadilan, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Dizalimi

Terkini | inews | Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:35
share

JAKARTA, iNews.id - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Permohonan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (5/8/2026).

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan langkah praperadilan telah diajukan secara resmi sebagai upaya hukum untuk menguji proses penyidikan yang dilakukan terhadap kliennya.

"Bahwa kami akan melakukan upaya hukum, langkah hukum praperadilan yang dimasukkan secara resmi ke PN Jaksel pada hari ini," kata Febri.

Dia menjelaskan, praperadilan diajukan untuk menguji aspek hukum acara pidana serta administrasi dalam proses penyidikan. Menurutnya, setiap proses penegakan hukum harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Febri menegaskan, pengajuan praperadilan bukan bertujuan menghindari proses hukum, melainkan hak setiap warga negara untuk menguji apakah seluruh tahapan penyidikan telah dijalankan sesuai prosedur.

"Praperadilan bukan cara atau bukan langkah untuk menghindari proses hukum. Ini adalah hak yang dijamin agar kita semua bisa lebih terang melihat bersama-sama nanti proses persidangannya, menguji semua aspek pemenuhan atau tidak terpenuhinya hukum acara," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Firman Wijaya, mengungkapkan bahwa dalam petitum permohonan praperadilan, pihaknya meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Febrie tidak sah.

"Jadi yang kami mohonkan, kami minta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka, dua, penahanan tanggal 24 Juli 2026 tidak sah," kata Firman.

Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta Kejaksaan Agung membebaskan Febrie dari tahanan serta menghentikan proses penyidikan terhadap kliennya.

"Dan meminta kepada Kejaksaan Agung membebaskan klien kami dari tahanan serta menghentikan penyidikannya," ucap Firman.
 

Topik Menarik