Kadin Soroti Restitusi Pajak Lama Cair, Bisa Berdampak ke Arus Kas Perusahaan
JAKARTA, iNews.id - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyoroti lambatnya proses pencairan restitusi pajak yang dinilai berdampak terhadap stabilitas arus kas pelaku usaha di Tanah Air. Keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dikhawatirkan menekan likuiditas korporasi di tengah upaya pemerintah mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.
Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie menegaskan kelancaran likuiditas menjadi faktor penting bagi keberlangsungan operasional perusahaan di berbagai sektor. Menurutnya, kondisi finansial perusahaan tidak hanya dapat dilihat dari catatan laba, tetapi juga ketersediaan dana tunai.
"Intinya Kadin tentu sangat concern, karena istilahnya dalam perekonomian dibutuhkan bukan saja net income atau pendapatan dikurangi pengeluaran, tapi juga cash flow," ujar Anindya dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (5/9/2026).
Menurut Anindya, persoalan restitusi pajak menjadi perhatian kalangan dunia usaha karena dana yang masih tertahan semestinya dapat digunakan kembali untuk mengembangkan bisnis maupun membiayai proyek baru.
"Nah, ini isunya mengenai cash flow dari perusahaan," kata Anindya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita juga menyoroti banyaknya keluhan pelaku usaha terkait hambatan dalam proses restitusi pajak. Dia menilai pengembalian kelebihan pembayaran pajak merupakan persoalan penting bagi industri karena berkaitan langsung dengan kondisi arus kas perusahaan.
Agus mengatakan aspirasi tersebut juga disampaikan secara resmi oleh Kadin Indonesia. Menurutnya, pelaku usaha membutuhkan percepatan pencairan restitusi untuk menjaga likuiditas, terutama dalam membiayai kegiatan operasional dan proyek baru.
"Keluhan dari Kadin memang juga menjadi keluhan yang banyak disampaikan ke kami mengenai restitusi. Dan kebanyakan dari mereka menganggap bahwa restitusi ini penting karena berkaitan dengan cash flow yang mereka hadapi," ujar Agus dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR, Senin (31/8/2026).
Menanggapi persoalan tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menjelaskan faktor yang menyebabkan proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berjalan lebih lambat.
Purbaya menyebut tahapan verifikasi restitusi saat ini lebih kompleks. Meski demikian, dia memastikan DJP terus mengevaluasi mekanisme tersebut agar pelayanan dapat dipercepat tanpa membuka celah penyimpangan.
"Mungkin memang prosedurnya lebih rumit dari sebelumnya kita pastikan enggak ada permainan di pajaknya," ujar Purbaya di Gedung MA, Jakarta, Rabu (2/9/2026).









