Partai Perindo Sebut Evaluasi Batas Bebas Pajak UMKM Langkah Positif, Dorong Usaha Naik Kelas

Partai Perindo Sebut Evaluasi Batas Bebas Pajak UMKM Langkah Positif, Dorong Usaha Naik Kelas

Terkini | inews | Sabtu, 5 September 2026 - 12:39
share

JAKARTA, iNews.id - Wacana pemerintah mengevaluasi batas omzet Rp500 juta sebagai ambang pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dinilai menjadi langkah positif. Evaluasi tersebut diharapkan dapat mendorong UMKM berkembang dan naik kelas.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo Tama S Langkun menilai, evaluasi batas omzet tersebut perlu diarahkan untuk memperkuat UMKM, bukan justru menambah beban pajak bagi pelaku usaha yang masih berada dalam tahap berkembang.

“Kalau pemerintah membuka ruang untuk mengevaluasi batas Rp500 juta, menurut saya ini langkah yang tepat. Tetapi evaluasinya harus diarahkan untuk memperkuat UMKM, bukan justru memperluas beban pajak kepada usaha yang masih rentan,” ujar Tama dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2026).

Menurut Tama, kebijakan perpajakan terhadap UMKM perlu mempertimbangkan prinsip ability to pay atau kemampuan membayar pajak. Sebab, besarnya omzet tidak selalu mencerminkan kemampuan ekonomi sebuah usaha.

Dia menjelaskan, UMKM dengan omzet tinggi belum tentu memiliki keuntungan yang besar karena harus menanggung berbagai biaya operasional. Karena itu, kebijakan pajak yang hanya mempertimbangkan omzet berpotensi memberikan beban tidak proporsional kepada usaha dengan margin keuntungan rendah.

“Jangan sampai UMKM terlihat besar dari omzet, tetapi sebenarnya keuntungan bersihnya kecil. Negara harus memastikan bahwa pajak tidak menggerus modal kerja yang seharusnya digunakan untuk mempertahankan dan mengembangkan usaha,” katanya.

Tama menilai UMKM seharusnya tidak menjadi sasaran utama penerimaan pajak dalam jangka pendek. Pemerintah, kata dia, perlu memberikan ruang bagi UMKM untuk tumbuh terlebih dahulu sehingga ketika naik kelas menjadi usaha menengah dan besar, kontribusinya terhadap penerimaan negara juga semakin kuat.

“Jangan buru-buru memajaki usaha kecil yang sedang berjuang tumbuh. Lebih baik pemerintah membantu UMKM naik kelas. Ketika UMKM berubah menjadi usaha menengah dan besar, negara justru akan mendapatkan basis penerimaan pajak yang jauh lebih kuat,” ujarnya.

Dia menambahkan, evaluasi batas Rp500 juta perlu menjadi bagian dari kebijakan UMKM yang lebih komprehensif. Kebijakan tersebut dapat mempertimbangkan perubahan inflasi dan biaya usaha serta menerapkan skema perpajakan secara bertahap.

Di sisi lain, Tama mendukung pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas perpajakan bagi UMKM. Menurutnya, fasilitas tersebut harus benar-benar dinikmati pelaku usaha mikro dan kecil, bukan dimanfaatkan oleh usaha besar yang sengaja memecah omzet atau badan usaha.

“Yang harus dikejar bukan UMKM yang benar-benar kecil, tetapi praktik penyalahgunaan fasilitas UMKM oleh usaha yang sebenarnya sudah besar. Di sinilah pengawasan dan administrasi perpajakan harus bekerja,” tegas Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Jayabaya ini.

Tama berharap evaluasi batas omzet Rp500 juta dapat menjadi momentum untuk membangun kebijakan perpajakan UMKM yang mampu menyeimbangkan keadilan bagi wajib pajak, kepastian hukum, perlindungan UMKM, serta kepentingan penerimaan negara.

“Ukuran keberhasilan kebijakan pajak UMKM jangan hanya berapa rupiah pajak yang masuk tahun ini. Ukur juga berapa banyak UMKM yang bertahan, berapa banyak yang naik kelas, berapa banyak tenaga kerja yang tercipta, dan seberapa kuat kontribusinya terhadap perekonomian nasional,” pungkasnya.

Topik Menarik