BPS Ungkap Akta Kelahiran Bisa Telat 5 Tahun, Ortu Baru Urus saat Anak Mau Sekolah
JAKARTA, iNews.id - Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkap akta kelahiran anak di Indonesia masih bisa terlambat hingga lima tahun. Hal itu karena sebagian orang tua baru mengurus dokumen kependudukan saat anak akan masuk sekolah.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan kondisi tersebut terlihat dari hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2026. Kepemilikan akta kelahiran anak usia 0-17 tahun secara nasional baru mencapai 94,6 persen.
"Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional Maret 2026, BPS mencatat bahwa untuk anak usia 0 sampai 17 tahun di Indonesia yang sudah memiliki akta kelahiran itu baru sekitar 94,6 persen. Artinya masih ada sekitar 6 persenan lagi anak Indonesia yang umurnya 0 sampai 17 tahun yang belum memiliki akta kelahiran," kata Amalia dalam peluncuran Digitalisasi Penerbitan Akta Kelahiran melalui Integrasi SatuSehat-SIAK di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2026).
Febrie Adriansyah Tersangka, Anggota DPR Desak Hukuman Mati: Harusnya Berantas Korupsi Malah Korupsi
Menurut Amalia, keterlambatan pengurusan dokumen kelahiran masih menjadi persoalan dalam pencatatan penduduk. Jeda antara kelahiran anak dan penerbitan akta kelahiran bahkan dapat berlangsung hingga lima tahun.
"Dari sistem statistik hayati yang dikerjasamakan antara Kemendagri dengan Kemenkes dan BPS, ternyata masih banyak time lag antara kelahiran dan pengurusan dokumen kependudukan anak," katanya.
"Saat ini kami melihat bahwa time lag itu bisa sampai dengan 5 tahun karena mereka biasanya mengurus akta kelahiran pada saat mau persiapan sekolah," sambungnya.
Dari 38 provinsi, BPS mencatat masih ada wilayah dengan tingkat kepemilikan akta kelahiran anak di bawah 90 persen. Wilayah tersebut terkonsentrasi di Papua, Tanah Papua, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Kalau kita lihat berdasarkan provinsi dari 38 provinsi ini, yang memang menjadi PR kita yang masih di bawah 90 persen yang belum punya akta kelahiran padahal dia usianya sudah 0 sampai dengan 17 tahun, itu ada di daerah Papua, Tanah Papua, dan Nusa Tenggara Timur," ujarnya.
Amalia menilai persoalan tersebut perlu ditangani melalui sistem pencatatan kelahiran yang lebih cepat dan terintegrasi. BPS telah berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam membangun sistem statistik hayati.
Integrasi digital penerbitan akta kelahiran diharapkan dapat memangkas jeda waktu antara kelahiran bayi dan penerbitan dokumen kependudukan.










