Refly Harun Bela Roy Suryo Ajukan Praperadilan Berulang Kali: Itu Hak Tersangka

Refly Harun Bela Roy Suryo Ajukan Praperadilan Berulang Kali: Itu Hak Tersangka

Terkini | inews | Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:06
share

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun menepis tuduhan penyalahgunaan proses (abuse of process) karena kliennya mengajukan praperadilan berulang kali atas kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, tuduhan itu tidak tepat.

"Kalau ada yang mengatakan ada abuse of process misalnya, maka itu kemudian sangat tidak tepat," kata Refly dalam program Rakyat Bersuara bertajuk "PTUN: Ijazah Jokowi Harus Dibuka, Kasus Selesai?" di iNews, Selasa (11/8/2026).

Dia menilai istilah penyalahgunaan kewenangan hanya bisa dilakukan oleh pemegang otoritas, yakni hakim atau pengadilan, bukan oleh pemohon yang sedang menjalankan haknya.

"Pemohon itu memiliki hak yang diberikan oleh undang-undang. Hak itu bisa digunakan, bisa tidak digunakan. Tetapi yang tidak boleh adalah dihilangkan. Kalau saya mau menggunakan praperadilan, maka itu adalah hak saya sebagai tersangka. Kalau saya tidak mau menggunakannya, ya hak saya juga," ujarnya.

Oleh karena itu, Refly menegaskan tidak ada salahnya jika Roy Suryo menggunakan hak untuk mengajukan praperadilan, termasuk harus dilakukan berulang kali.

"Sebelum ada pembatasan yang dibuat dengan putusan atau keputusan yang setara undang-undang, maka praperadilan bisa disampaikan kapan pun. Apakah praperadilan tersebut kemudian akan diterima atau ditolak, akan diproses atau tidak diproses, itu bukan kewenangan pemohonnya," ucap dia.

Sebelumnya, Tim Hukum Merah Putih (THMP) merespons Roy Suryo yang berulang kali mengajukan praperadilan. THMP yang diketahui memberikan pendampingan hukum kepada Jokowi, menilai upaya Roy Suryo membuat proses hukum kasus ini berlarut-larut.

Koordinator THMP Suhadi menjelaskan, aturan terkait praperadilan termuat dalam Pasal 158 sampai 164 KUHAP baru. Menurutnya, dalam aturan itu tidak bisa serta merta diartikan untuk mengajukan praperadilan yang berulang. 

"Kalau kita melihat prinsip ini, memang boleh. Boleh, kalau menurut Roy Suryo ya, kalau menurut kita, tidak," kata Suhadi, dikutip Selasa (11/8/2026). 

Dia menjelaskan, apa yang dilakukan Roy Suryo tidak sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan berbiaya ringan. 

"Sedangkan yang namanya undang-undang, ya, itu harus berasaskan kepada hukum positif. Hukum positifnya kan jelas tadi, ya. Tidak boleh istilahnya berlarut-larut dalam menangani suatu perkara, khususnya prapid," ujarnya. 

Topik Menarik