Winda Lorenza Mantan Istri Polisi yang Meninggal Saksi Kasus Bea Cukai? Ini Kata KPK

Winda Lorenza Mantan Istri Polisi yang Meninggal Saksi Kasus Bea Cukai? Ini Kata KPK

Terkini | inews | Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:31
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri identitas Winda Lorenza Gowasa, mantan istri anggota Polri yang ditemukan tewas di Medan, Sumatera Utara. Lembaga antirasuah itu masih memastikan apakah Winda merupakan sosok yang sama dengan saksi yang pernah dipanggil dalam perkara dugaan tindak pidana importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Diketahui, KPK sebelumnya pernah menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi bernama Windah Lorenza Gowasa pada 9 April lalu. Pemeriksaan itu dijadwalkan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang di lingkungan DJBC.

"Yang pertama sekali lagi kami sampaikan kami belum bisa memastikan secara persis apakah ini orang yang sama ya dengan pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara di Bea dan Cukai," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).

Budi menambahkan, KPK masih membuka kemungkinan untuk mengonfirmasi identitas tersebut kepada Orlando Hamonangan, Aparatur Sipil Negara (ASN) DJBC yang turut menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

Menurutnya, pendalaman terkait identitas Winda juga dapat dilakukan untuk mendukung proses pembuktian sekaligus penelusuran aset dalam perkara tersebut.

"Semua upaya tentu terbuka kemungkinan untuk dilakukan oleh KPK baik untuk proses pembuktian maupun dalam rangka pelacakan dan penelusuran aset karena memang dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada pemberian efek jera pada para pelaku tapi bagaimana juga kita bisa secara optimal melakukan pengembalian keuangan kepada negara," kata dia.

Sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara memproses Bripka Iman Harefa terkait kasus kematian mantan istrinya, Winda Lorenza Gowasa. Pemeriksaan dilakukan karena korban diduga mengakhiri hidup menggunakan senjata api (senpi) milik Iman.

Dirreskrimum Polda Sumatera Utara Kombes Cornelis Mangarahon Simanjuntak mengatakan, Iman diproses Propam karena dinilai tidak cakap dalam mengamankan dan menyimpan senpi.

"Terkait dengan proses penanganan terhadap saksi Iman Harefa bahwa dengan senjata api yang dimilikinya, tadi sudah dijelaskan oleh Bapak Kapolrestabes bahwa prosedur memang sudah dilalui, namun dengan ketidakcakapan yang bersangkutan mengamankan, menyimpan senjata api, maka itu telah diproses oleh Bid Propam Polda Sumatera Utara," kata Cornelis usai rapat di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Saat ini Iman telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) oleh Propam Polda Sumatera Utara. Penempatan tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan sekaligus audit yang dilakukan tim Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Sumut.

Cornelis mengatakan, pemeriksaan terhadap Iman juga berkaitan dengan proses penyidikan kasus tersebut. Dia memastikan penanganan perkara akan diawasi secara menyeluruh.

Topik Menarik