Catat, Bayi Harus Didaftarkan BPJS Kesehatan Paling Lambat 28 Hari setelah Lahir
JAKARTA, iNews.id - Orang tua wajib segera mendaftarkan bayi yang baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan. Berdasarkan regulasi yang berlaku, pendaftaran bayi baru lahir harus dilakukan paling lambat 28 hari setelah kelahiran agar mendapatkan perlindungan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan, ketentuan tersebut menjadi penting mengingat jumlah bayi yang lahir di Indonesia mencapai sekitar 4,8 juta orang setiap tahun atau rata-rata 13.000 bayi per hari.
"Nah, dalam regulasi setelah lahir harus didaftarkan dalam waktu 28 hari untuk bisa menjadi peserta BPJS. Nah, selama ini memang secara manual itu membuat banyak data-data ganda, kadang-kadang terlambat. Jadi dengan adanya akta kelahiran elektronik ini akan sangat membantu BPJS Kesehatan," ujarnya saat peluncuran Digitalisasi Penerbitan Akta Kelahiran melalui Integrasi SatuSehat-SIAK di Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2026).
Menurut Prihati, proses pendaftaran bayi baru lahir selama ini masih dilakukan secara manual. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan keterlambatan pendaftaran hingga munculnya data kepesertaan ganda.
Karena itu, BPJS Kesehatan menyambut baik digitalisasi penerbitan akta kelahiran melalui integrasi platform SatuSehat dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Integrasi tersebut dinilai dapat mempercepat proses pendaftaran bayi sekaligus meningkatkan akurasi data peserta JKN.
"Jadi pada prinsipnya kami melayani semua peserta BPJS yang aktif, baik ibu yang melahirkan. Di setahun itu bisa ada 4,8 juta bayi lahir. Jadi sebulan 400.000, sehari kira-kira 13.000 bayi lahir," katanya.
Prihati menjelaskan, sistem digital yang terintegrasi juga memberikan kemudahan bagi orang tua dalam mengurus administrasi bayi. Setelah bayi lahir, orang tua tidak harus datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mengurus dokumen kelahiran.
"Setelah ini para peserta yang bayinya lahir tidak perlu sebetulnya, kalau punya gadget tidak perlu datang ke Dukcapil, kalau perlu hanya difoto-foto datanya, dikirim dan datanya langsung bisa online," katanya.
Digitalisasi tersebut diharapkan membuat proses administrasi kependudukan dan kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi lebih cepat. Data kelahiran yang terintegrasi juga dapat membantu mencegah persoalan data ganda.
Prihati mengatakan persoalan akurasi data masih menjadi salah satu tantangan yang dihadapi BPJS Kesehatan. Selain data bayi yang tercatat ganda, pembaruan data peserta yang meninggal dunia juga terkadang terlambat dilakukan.
"Sekali lagi ini membuat kami tidak perlu ketika setahun sekali kadang-kadang BPK memeriksa itu ada data yang ganda yang kita harus mengembalikan iuran yang sudah terlanjur dibayar ke BPJS ini karena persoalan-persoalan data yang ganda, termasuk bayi namanya ganda dan mereka-mereka yang meninggal harus selalu dilaporkan perubahannya," ujar dia.
Sementara itu, BPJS Kesehatan mencatat jumlah peserta JKN saat ini telah mencapai 285 juta jiwa atau sekitar 98,6 persen dari total penduduk Indonesia. Namun, tingkat kepesertaan aktif baru mencapai 80,6 persen.
"Pesertanya 285 juta jiwa, 98,6 persen. Tetapi keaktifan hanya 80,6 persen Pak. Jadi masih ada 54 juta jiwa yang butuh perlindungan jaminan kesehatan karena tidak aktif," kata Prihati.
Dia menjelaskan, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan peserta BPJS Kesehatan tidak aktif, mulai dari kemampuan membayar iuran hingga kesadaran masyarakat untuk tetap membayar iuran ketika belum membutuhkan layanan kesehatan.
"Di antara yang tidak aktif itu adalah karena willingness to pay-nya problem asuransi sosial di dunia adalah membayar ketika mau sakit. Kemudian yang kedua adalah inability to pay. Jadi yang inability to pay ini miskin," ujarnya.










