Mantan Presiden Suriah Bashar Al Assad Dijatuhi Hukuman Mati
DAMASKUS, iNews.id - Pengadilan Suriah menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Presiden Bashar Al Assad, dalam sidang yang digelar secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa), Selasa (11/8/2026). Hakim juga menjatuhkan hukuman yang sama kepada adik sepupu Assad, Atef Najib.
Keduanya dinyatakan bersalah atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama perang saudara yang berlangsung 14 tahun. Assad digulingkan oleh Ahmad Al Sharaa pada Desember 2024, mengakhiri rezim diktator yang juga dikenal kejam itu.
Selama kepemimpinan Assad diperkirakan 500.000 orang tewas, yakni orang-orang yang dianggap pembangkan pemerintah. Sebagian dari korban tak ditemukan sampai sekarang.
Putusan yang dikeluarkan Pengadilan Pidana Keempat di Kota Damaskus tersebut merupakan vonis pertama terhadap Assad maupun anggota lingkaran dalamnya sejak kekuasaannya runtuh.
"Bashar Assad menggunakan lembaga-lembaga negara untuk melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan," ujar Hakim Fakhareddine Al Aryan, dalam sidang yang disiarkan langsung di televisi pemerintah, seperti dilaporkan CNN.
Hukuman mati juga dijatuhkan kepada Najib. Ia Dia dinyatakan bersalah karena memimpin tindakan keras aparat di Provinsi Daraa, yang memicu pemberontakan hingga berubah menjadi perang saudara. Berbeda dengan Assad yang melarikan diri ke Rusia, Najib dihadirkan dalam persidangan.
Di bawah pengamanan ketat, Najib yang mengenakan baju tahanan, berdiri di dalam sel ruang sidang, saat hakim membacakan vonis.
Mantan perwira tinggi dengan pangkat brigadir jenderal itu pernah menjabat sebagai Kepala Cabang Keamanan Politik Daraa, di bawah pemerintahan Assad pada 2011.
Assad dan adiknya, Maher, melarikan diri ke Rusia setelah pemerintahan mereka tumbang pada Desember 2024 hingga mendapatkan suaka politik.
Presiden yang baru Al Sharaa telah mendesak Rusia untuk menyerahkan keluarga Assad tersebut.
Najib, yang sebelumnya dijatuhi sanksi oleh Departemen Keuangan AS pada April 2011, kemudian ditahan dan menjadi salah satu pejabat tinggi yang diadili.










