KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Yaqut 30 Hari di Kasus Korupsi Kuota Haji
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas selama 30 hari ke depan. Perpanjangan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang merugikan negara hingga Rp622 miliar.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo penahanan Yaqut diperpanjang sejak Selasa (9/6/2026).
"Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan kuota haji untuk tersangka YCQ, penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan," ujar Budi dalam keterangannya, dikutip Rabu (10/6/2026).
Budi menjelaskan perpanjangan masa penahanan Gus Yaqut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dalam penyidikan. Perpanjangan masa penahanan itu dilakukan sekaligus untuk kepentingan melengkapi berkas perkara tiga tersangka lainnya agar segera disidangkan.
"Fokusnya terkait ini saja, perpanjangan penahanan. ini kan persiapan untuk nanti juga tahap 2 ya limpah ke penuntutan karena keempatnya sudah ditahan, harapannya bisa semuanya nanti dilakukan limpah," tutur Budi.
Hasil PSIM Yogyakarta vs Malut United di Super League 2025-2026: Laskar Mataram Menang 2-0
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Dengan penetapan tersebut, kini terdapat empat tersangka dalam kasus ini. Mereka semua sudah dilakukan penahanan.
Dalam perkara ini, KPK lebih dulu mengumumkan tersangka atas nama eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya pun sudah ditahan.










