Peradi Bersatu Desak Roy Suryo Ditahan: Kok Susah Banget Ya Jokowi Dapat Keadilan?
JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu Ade Darmawan meminta penyidik Polda Metro Jaya mempertimbangkan penahanan terhadap Roy Suryo terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Permintaan itu disampaikan langsung kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.
Ade mengatakan pihaknya telah menyerahkan surat kepada Iman Imanuddin.
"Saya tidak bertanya kepada beliau, saya hanya sampaikan surat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, saya uraikan satu per satu," kata Ade dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Babak Baru Berkas Lengkap, Ijazah Diuji' yang tayang di iNews, Rabu (10/6/2026).
Menurut dia, Roy Suryo memenuhi alasan objektif dan subjektif untuk ditahan. Salah satu pertimbangannya adalah dugaan tindak pidana yang dilakukan secara berulang.
"Saya sampaikan kepada Pak Dir (Kombes Iman Imanuddin), ini kan sudah sangat jelas dalam aturannya, ini layak dilakukan penahanan," ujarnya.
Ade menyinggung kasus sebelumnya yang pernah melibatkan Roy Suryo terkait unggahan stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Jokowi. Menurut dia, terdapat kemiripan dengan kasus ijazah Jokowi yang saat ini tengah diproses.
"Orang yang sama, melakukan tindak pidana berulang dalam artian begini, bahwa dia melakukan hal yang serupa dengan orang yang sama terus tindak pidana serupa. Korban (kasus stupa Candi Borobudur) Pak Jokowi, kedua Pak Jokowi lagi. Jadi itu namanya tindak pidana sejenis," katanya.
Dia berpendapat dugaan tindak pidana yang berulang menjadi salah satu alasan penting bagi penyidik untuk menahan Roy Suryo.
"Kalau pidananya sejenis seperti ini itu belum pernah tidak dilakukan penahanan, karena dua kali ini," ujarnya.
Selain itu, Ade menilai dugaan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Jokowi masih terus berlangsung hingga saat ini. Karena itu, dia meminta aparat penegak hukum mengambil langkah tegas.
"Alasan penahanan pertama melakukan tindak pidana berulang, kedua hampir tiap hari ini dilakukan terus menerus. Fitnah ini berjalan terus," katanya.
Ade juga menyoroti lamanya penanganan perkara tersebut. Menurut dia, Jokowi berhak memperoleh kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
"Yang ketiga adalah persoalan ini, inilah yang kami inginkan keadilan buat Pak Jokowi. Kok susah banget ya Pak Jokowi mendapatkan keadilan?" ujarnya.
Tidak hanya itu, Ade mengaku berencana menyampaikan surat kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dia menilai terdapat dugaan perlakuan yang tidak adil dalam proses penanganan perkara tersebut.
"Saya tidak berhenti sampai di sini, saya juga akan menyurati Komnas HAM. Ini diskriminatif sekali, yang seharusnya selesai, kok enggak selesai-selesai juga?" katanya.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum Roy Suryo mengeklaim berkas perkara ijazah Jokowi belum berstatus P21 (lengkap). Mereka menilai perkara tersebut telah gugur secara administrasi hukum karena diduga melampaui batas waktu penyidikan tambahan yang diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
"Kalau kita lihat perjalanan berkas perkara ini, sebenarnya kalau menurut hukum perkara ini sudah gugur secara administrasi hukum," kata anggota tim kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, di Jakarta Selatan, Sabtu (6/6/2026).
Dia menekankan, yang dipersoalkan pihaknya bukanlah kekuatan alat bukti, saksi, maupun keterangan ahli yang diajukan dalam perkara tersebut. Menurut Gafur, dari sisi prosedur dan aspek formil, perkara itu sudah tidak layak untuk dibawa ke persidangan.
Gafur menjelaskan, berkas perkara pertama kali dikirim ke kejaksaan pada 13 Januari 2026. Setelah itu, kejaksaan menerbitkan P18 pada 20 Januari dan P19 pada 26 Januari. Selanjutnya, berkas kembali dikirim pada 17 April 2026. Menurut Gafur, rentang waktu tersebut telah melampaui batas penyidikan tambahan yang diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
"Kalau kita hitung dari tanggal 17 April sampai kemudian tanggal 2 Juni itu berarti perjalanannya sudah 46 hari. Sementara berdasarkan ketentuan undang-undang dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026, penyidikan tambahan berdasarkan petunjuk P19 itu hanya 14 hari," katanya.
Dia berpendapat, apabila tenggat tersebut terlampaui maka surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan berkas perkara seharusnya dikembalikan.
"Ketika itu dikembalikan berarti perkara tersebut tidak bisa lagi dituntut di persidangan oleh jaksa penuntut umum. Itu artinya secara administrasi perkara ini telah gugur," ujar Gafur.
Selain itu, Gafur mempertanyakan lamanya penanganan perkara yang menurutnya hanya berkaitan dengan satu dokumen ijazah.
"Kami mencurigai memang karena bukti-bukti yang dimiliki oleh penyidik Polda Metro Jaya itu bukti-bukti yang prematur, bukti-bukti yang belum bisa memberikan gambaran secara detail dan komprehensif terkait dengan perkara pidana ini," ucapnya.
Dia mengatakan, pernyataan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Menurut Gafur, status P21 harus dibuktikan melalui surat resmi yang diterbitkan kejaksaan, bukan melalui pernyataan lisan.
"Jadi P21 itu adalah bukti suatu perkara telah dinyatakan lengkap. Kalau belum ada P21 bagaimana status berkas perkaranya? Ya belum bisa dinyatakan lengkap secara formil hukum," ujarnya.










