Ade Darmawan Desak Penahanan Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Dia Gak Punya Legal Standing!
JAKARTA, iNews.id - Tersangka tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo mempertanyakan kapasitas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu Ade Darmawan. Ade sebelumnya mendesak penyidik Polda Metro Jaya untuk menahan Roy Suryo terkait perkara tersebut.
Menurut Roy, Ade tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk menyampaikan tuntutan tersebut. Sebab, kata dia, Ade bukan pelapor maupun kuasa hukum resmi Jokowi dalam perkara yang sedang berjalan.
"Dia (Ade) legal standing-nya apa? Orang ini enggak punya legal standing sama sekali," kata Roy dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Babak Baru, Berkas Lengkap, Ijazah Diuji!' yang tayang di iNews, Rabu (10/6/2026).
Roy menegaskan pelapor dalam perkara tersebut adalah Jokowi. Karena itu, menurut dia, pihak yang berwenang mewakili kepentingan hukum Jokowi adalah kuasa hukum yang memiliki surat kuasa khusus.
"Pelapor siapa? Jokowi? Ada surat kuasa khusus atas nama Pak Jokowi? Yang punya surat kuasa khusus itu Prof Firman. Orang ini (Ade) enggak ada," ujarnya.
Roy kemudian menyebut tim kuasa hukum resmi Jokowi yang selama ini menangani perkara tersebut, di antaranya Firman Pangaribuan, Yakup Hasibuan, hingga Rivai Kusumanegara.
"Dia (Ade) tidak pernah menjadi kuasa hukum resminya Pak Jokowi. Kuasa hukumnya Pak Jokowi resmi Prof Firman, kemudian Pak Yakup Hasibuan, kemudian Pak Rivai. Itu yang resmi," katanya.
Selain itu, Roy juga menyinggung posisi Ade yang disebutnya mengaku sebagai kuasa hukum Lechumanan. Menurut dia, laporan yang sebelumnya disampaikan Lechumanan justru diajukan atas nama organisasi Peradi Bersatu, bukan atas nama pribadi.
"Lechumanan saja sekarang terbongkar, Lechumanan itu tidak pernah melaporkan atas dirinya. Korban Lechumanan itu adalah Peradi Bersatu, organisasi," ujarnya.
Roy menilai organisasi tidak dapat dikategorikan sebagai pihak yang dirugikan karena tidak memiliki perasaan. Karena itu, dia mengaku telah melaporkan balik Lechumanan.
"Mana ada Peradi Bersatu punya perasaan? Enggak ada. Itu sudah kita laporkan, laporan kami juga diterima terhadap Lechumanan," katanya.
Sebelumnya, Ade Darmawan meminta penyidik Polda Metro Jaya mempertimbangkan penahanan terhadap Roy Suryo. Ade beralasan Roy diduga melakukan tindak pidana berulang dengan korban yang sama, yakni Jokowi, serta menilai dugaan fitnah terkait ijazah masih terus berlangsung hingga saat ini.










