Dampingi Korban Pencabulan Oknum Kiai, Hotman Paris Sentil Polres Pati

Dampingi Korban Pencabulan Oknum Kiai, Hotman Paris Sentil Polres Pati

Terkini | inews | Kamis, 7 Mei 2026 - 19:35
share

JAKARTA, iNews.id – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyoroti tajam kinerja Polres Pati terkait penanganan kasus pencabulan santriwati yang dilakukan oleh oknum kiai, Ashari (51), pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo. Hotman mempertanyakan mengapa laporan yang sudah masuk sejak Juli 2024 baru membuahkan hasil penangkapan di bulan Mei 2026.

Kritik pedas tersebut disampaikan Hotman saat mendampingi ayah salah satu korban dalam konferensi pers Hotman 911 di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (7/5/2026). Hotman menilai ada keterlambatan yang signifikan dalam proses hukum tersebut.

“Coba bayangkan, Juli 2024 baru sekarang ditangkap. Begitu lama di Polres Pati. Di mana ini Polres Pati? Mungkin Kapolresnya pun sudah ganti waktu itu ya,” ujar Hotman Paris dengan nada menyindir.

Dalam kesempatan tersebut, Hotman juga mengungkap sisi kelam perjuangan keluarga korban. Ayah santriwati yang hadir di samping Hotman mengaku kerap mendapat intimidasi dan ancaman dari keluarga Kiai Ashari usai melaporkan kasus tersebut. Bahkan, karena keterbatasan ekonomi, ayah korban harus berutang demi biaya operasional mencari keadilan.

"Namanya orang tidak punya uang, Pak, sampai utang-utang. Sampai kemarin saja untuk bensin itu masih ada yang utang," ungkap ayah korban di hadapan Hotman dan awak media.

Hotman Paris menegaskan bahwa viralnya kasus ini menjadi titik balik penting. Ia mengapresiasi perhatian publik dan media yang akhirnya membuat kasus ini tidak lagi jalan di tempat.

Diketahui, tersangka Kiai Ashari kini telah diringkus polisi setelah sempat melarikan diri ke berbagai kota mulai dari Bogor hingga Solo.

Hasil penyidikan mengungkap perbuatan bejat pelaku telah dilakukan sebanyak 10 kali terhadap satu korban sejak tahun 2020. Melalui tim Hotman 911, Hotman Paris berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga pelaku mendapatkan hukuman maksimal sesuai undang-undang yang berlaku.

Topik Menarik