Jelang Iduladha, Pedagang di Jaksel Dilarang Jual Hewan Kurban di Trotoar
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota Jakarta Selatan melarang pedagang hewan kurban menggunakan fasilitas sosial dan fasilitas umum sebagai lokasi berjualan jelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah. Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Ali Murthadho mengatakan, penggunaan fasos-fasum seperti trotoar sebagai tempat berjualan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta aktivitas masyarakat.
"Mengenai teknis penjualan, kami tidak ingin sarana publik seperti trotoar dan fasilitas lainnya digunakan oleh para penjual hewan kurban. Sebab, nantinya akan berdampak luas bagi masyarakat dan lingkungan," ujarnya dikutip dari keterangan Pemerintah Provinsi Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Menjelang Iduladha, lurah, camat, Satpol PP, Bina Marga, Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP), serta unsur masyarakat diminta mengawasi aktivitas penjualan hewan kurban.
Menurutnya, pengawasan diperlukan agar tidak ada pedagang yang melanggar aturan, termasuk terkait ketertiban umum, kebersihan dan pengelolaan sampah yang dapat berdampak pada kesehatan lingkungan.
"Semua ini saling berkesinambungan, mulai dari masalah ketertiban umum, kebersihan, hingga sampah yang ditimbulkan yang dapat berdampak pada lingkungan dan kesehatan," katanya.
Pengawasan juga difokuskan pada kesehatan hewan kurban, mulai dari kesesuaian syariat Islam hingga kelengkapan administrasi kesehatan hewan. Suku Dinas KPKP Jakarta Selatan diminta sigap memastikan seluruh proses penjualan hingga penyembelihan hewan kurban berjalan sesuai ketentuan.
"Mudah-mudahan Iduladha tahun ini berjalan dengan baik seperti tahun-tahun sebelumnya. Untuk itu, peningkatan pengawasan dan kewaspadaan harus terus dilakukan," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Sudin KPKP Jakarta Selatan, Ridho Sosro memastikan pihaknya segera melaksanakan sejumlah kegiatan pengawasan menjelang Hari Raya Iduladha.
Salah satu langkah yang dilakukan yakni pengawasan di lokasi penjualan dan tempat penyembelihan hewan kurban. Selain itu, petugas mendata lokasi yang digunakan pedagang untuk berjualan.
"Terkait pedagang hewan kurban, kami juga sedang mendata lokasi-lokasi yang dijadikan tempat berjualan. Kami melarang keras apabila penjualan dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.










