Kemenkes Bikin Aturan Baru! Jam Kerja Dokter Internship Maksimal 40 Jam per Minggu

Kemenkes Bikin Aturan Baru! Jam Kerja Dokter Internship Maksimal 40 Jam per Minggu

Terkini | inews | Kamis, 7 Mei 2026 - 19:27
share

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan tegas terkait pelaksanaan program internship dokter di Indonesia. Salah satu poin utama yakni pembatasan jam kerja dokter internship maksimal 40 jam per minggu dan tidak boleh dipadatkan atau dirapel.

Kebijakan ini diumumkan langsung Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai Kemenkes melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program internship dokter, menyusul meninggalnya sejumlah peserta internship tahun ini. Salah satunya adalah dr Myta Aprilia Azmi. 

"Jam kerja peserta internship kami tegaskan maksimal 40 jam per minggu dan tidak boleh dipadatkan. Kami tidak ingin ada dokter muda yang sakit apalagi wafat karena pola kerja yang tidak manusiawi," ujar Menkes Budi dalam konferensi pers di Gedung Kemenkes, Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Menurut Menkes, pemerintah tidak ingin lagi ada dokter muda yang mengalami tekanan akibat budaya kerja yang tidak sehat selama menjalani proses pendidikan dan pemahiran profesi di rumah sakit. 

Karena itu, Kemenkes juga menegaskan bahwa peserta internship bukan pengganti dokter organik di rumah sakit. Mereka tetap harus mendapatkan supervisi aktif dari dokter pendamping selama menjalankan tugas.

"Dokter internship bukan pengganti dokter organik. Mereka hadir untuk belajar dan harus mendapat supervisi aktif dari dokter pendamping," tegasnya.

Selain pembatasan jam kerja, Kemenkes juga memperbaiki hak peserta internship, termasuk penambahan jatah cuti dari empat hari menjadi 10 hari tanpa kewajiban mengganti masa internship.

Peserta internship juga tetap berhak mendapatkan cuti sakit maupun cuti melahirkan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa harus memperpanjang masa pendidikan, selama kompetensi yang dipersyaratkan tetap terpenuhi.

Tak hanya itu, pemerintah akan menetapkan standar minimal remunerasi peserta internship untuk mengurangi ketimpangan tunjangan di berbagai daerah dan rumah sakit.

Sebagai langkah lanjutan, Kemenkes membentuk tim investigasi gabungan yang melibatkan Inspektorat Jenderal Kemenkes, Direktorat Jenderal SDM Kesehatan, IDI, PAPDI, hingga Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya guna menyelidiki kasus meninggalnya sejumlah dokter internship secara objektif dan transparan.

"Program internship harus menjadi ruang belajar yang aman, sehat, dan manusiawi bagi dokter-dokter muda Indonesia," kata Menkes Budi.

Topik Menarik