Polda Riau Tindak Perusak Hutan Mangrove di Meranti, Sita Ribuan Karung Arang Bakau Ilegal

Polda Riau Tindak Perusak Hutan Mangrove di Meranti, Sita Ribuan Karung Arang Bakau Ilegal

Nasional | inews | Rabu, 6 Mei 2026 - 15:16
share

MERANTI, iNews.id - Polda Riau mengungkap praktik perusakan hutan mangrove di Kepulauan Meranti dengan membongkar aktivitas produksi arang bakau ilegal berskala besar. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita ribuan karung arang bakau yang siap dikirim ke luar negeri serta menangkap pemilik dapur arang ilegal.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan arang bakau tanpa dokumen resmi di wilayah pesisir Kepulauan Meranti.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan penyelidikan awal mengarah pada kapal KM Aldan 2 yang sedang memuat arang bakau di Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Sabtu (25/4/2026).

Dari kapal tersebut, polisi menemukan sebanyak 580 karung arang bakau yang sudah siap dikirim ke luar negeri.

“Temuan ini kemudian kami kembangkan hingga mengarah ke dua lokasi dapur arang yang menjadi sumber produksi,” ucap Kombes Ade Kuncoro, Rabu (6/5/2026).

Pengembangan kasus membawa penyidik ke dua dapur arang ilegal di Desa Sesap dan Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir. Di lokasi itu, polisi menemukan aktivitas produksi arang bakau dalam jumlah besar yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Hasil penggeledahan menunjukkan sekitar 3.000 karung arang bakau diamankan dengan estimasi berat lebih dari 100 ton. Polisi juga menemukan puluhan meter kubik kayu mangrove yang siap diolah menjadi arang.

Menurut Ade, seluruh aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin dan menggunakan kayu mangrove hasil penebangan ilegal di kawasan pesisir.

Dia mengungkapkan praktik perusakan mangrove itu diduga telah berjalan selama dua hingga tiga tahun. Arang bakau hasil produksi kemudian dipasarkan ke luar negeri, salah satunya ke Batu Pahat, Malaysia.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka yakni B alias CC dan M alias AW sebagai pemilik dapur arang ilegal, serta SA yang berperan sebagai nahkoda kapal pengangkut.

Ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Polda Riau menegaskan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas, termasuk dugaan keterlibatan pasar lintas negara dalam perdagangan arang bakau ilegal tersebut.

Topik Menarik