Viral Bantuan Alat Belajar untuk SLB Harus Bayar Ratusan Juta, Ini Tanggapan Bea Cukai

Viral Bantuan Alat Belajar untuk SLB Harus Bayar Ratusan Juta, Ini Tanggapan Bea Cukai

Ekonomi | inews | Sabtu, 27 April 2024 - 17:01
share

JAKARTA, iNews.id - Viral di media sosial X atau Twitter terkait keluhan netizen terkait bantuan alat belajar untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) dari perusahaan Korea Selatan ditahan Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Pemilik akun X @ijalzaid menyebut dirinya harus membayar ratusan juta rupiah dan biaya denda gudang per hari jika ingin mengambil alat tersebut.

Dia menjelaskan, kasus ini terjadi sejak tahun 2022 dan hingga saat ini persoalan tersebut belum selesai. Pemilik akun juga menyampaikan kekecewaannya terkait kejadian ini karena alat belajar tersebut tidak bisa dimanfaatkan.

"SLB saya juga dapet bantuan alat belajar untuk tunanetra dari perusahaan korea. Eh pas mau diambil di beacukai soeta suruh byar ratusan juta. Mana denda gudang per hari. Dari taun 2022 jadi gabisa keambil. Ngendep disana buat apa ga manfaat juga," cuit akun X @ijalzaid dikutip iNews.id , Sabtu (27/4/2024).

Pemilik akun menjelaskan bahwa alat bantuan tersebut dikirim dari OHFA Tech pada 16 Desember 2022 dengan penerima SLB-A Pembina Tingkat Nasional. Barang tersebut tiba di Indonesia pada 18 Desember 2022 dan kemudian ditahan di Bea Cukai. Dalam keterangannya, Bea Cukai membutuhkan dokumen tambahan untuk pemrosesan barang dan penetapan harga barang yang dikirim dari OHFA Tech.

Bea Cukai memerlukan sejumlah dokumen seperti link pemesanan yang tertera harga, spesifikasi, dan deskripsi item barang; invoice atau bukti penbayaran; katalog harga barang, gambar, dan spesifikasi masing-masing item; nilai freight; dan dokumen pendukung lainnya.

Netizen tersebut menjelaskan bahwa pihak sekolah telah mengirimkan dokumen yang dibutuhkan. Namun, karena barang merupakan prototipe yang masih tahap pengembangan dan merupakan barang hibah untuk sekolah maka tidak ada harga untuk barang tersebut.

"Setelah itu kami dapat email tentang penetapan nilai barang sebesar 22846.52 dolar AS (kurs Ro15.668) Rp361.039.239 dan diminta mengirimkan kelengkapan dokumen," tulis akun tersebut.

Adapun sejumlah dokumen tersebut di antaranya, Konfirmasi Setuju bayar PIBK (estimasi duty tanpa NPWP=IDR 116,616,000) = duty akan ditagihkan ke pihak shipper; Lampirkan Surat Kuasa; Lampirkan NPWP Sekolah; Lampirkan Bukti Bayar pembelian barang yang valid; dan Konfirmasi barang baru/bukan baru.

Setelah itu, pihak sekolah tidak setuju dengan pembayaran pajak tersebut dikarenakan barang tersebut merupakan barang hibat alat pendidikan untuk digunakan siswa tunanetra di sekolah SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta dan tetap mengirimkan dokumen yang ada.

"Setelah diproses cukup lama, kami dapat email kembali bahwa barang kiriman tersebut akan dipindahkan ke tempat penimbunan Pabean," katanya.

Kemudian, dia menjelaskan, alat bernama Taptilo tersebut sudah cukup sulit untuk diproses kembali karena mengharuskan sekolah membayar pajak yang telah dihitung sebelumnya.

Tanggapan Bea Cukai

Cuitan pemilik akun X @ijalzaid mendapatkan respons dari akun resmi X Bea Cukai Soekarno-Hatta, @beacukaisoetta. Dalam postingannya kepada netizen tersebut, pihaknya meminta nomor resi/AWP dan akan menindaklanjuti lebih lanjut.

"Terkait cuitan kakak tentang bantuan alat belajar tunanetra untuk SLB, mohon berkenan untuk menginformasikan nomor resi/AWB melalui DM agar dapat kami lakukan penelusuran lebih lanjut," kata akun Bea Cukai Soekarno Hatta.

Topik Menarik