Pj Bupati Bandung Barat Diperiksa Kejati Jabar, Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cigasong

Pj Bupati Bandung Barat Diperiksa Kejati Jabar, Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cigasong

Terkini | inews | Rabu, 24 April 2024 - 11:03
share

BANDUNG, iNews.id - Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi proyek Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka, Selasa (23/4/2024).

Arsan dimintai keterangan dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selain Arsan, penyidik Kejari Jabar juga meminta keterangan dari mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi.

"Hari ini tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memeriksa dua saksi, yaitu, KS (Karna Sobahi) selaku Bupati Majalengka periode 2018-2023 dan AL (Arsan Latif) selaku Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Selasa (23/4/2024).

Nur mengatakan, keduanya diperiksa terkait penyidikan lanjutan kasus korupsi yang menyeret Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam sebagai tersangka. 

"Saksi AL diperiksa dari pukul 11.00 WIB sampai 14.30 WIB. Sedangkan saksi KS diperiksa selama 8 jam dari pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB," kata Nur.

Diketahui, Kejati Jabar telah menahan paksa Irfan Nur Alam alias INA atas kasus dugaan korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong. Irfan disangkakan melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

INA ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan pada proyek bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka. Irfan terlibat kasus tersebut saat masih menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi Setda Majalengka pada 2020.

Topik Menarik