TKN Sebut Pendukung Prabowo-Gibran Akan Aksi Damai di Depan Gedung MK Lusa

TKN Sebut Pendukung Prabowo-Gibran Akan Aksi Damai di Depan Gedung MK Lusa

Terkini | inews | Rabu, 17 April 2024 - 22:06
share

JAKARTA, iNews.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) menyebut pendukung dan pemilih pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan datang dalam aksi damai di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (19/4/2024) lusa. Tujuannya untuk mengawal putusan MK terkait sidang sengketa Pilpres 2024.

Hal ini diungkapkan oleh Komandan Relawan TKN Prabowo-Gibran, Haris Rusly Moti dalam jumpa pers yang digelar di Rumah Besar Relawan Prabowo-Gibran, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (17/4/2024).

"Kami mendengar informasi terkait adanya aksi massa damai yang diperkirakan dihadiri oleh kurang lebih 100.000 orang pendukung dan pemilih pasangan Prabowo-Gibran yang dipusatkan di depan kantor Mahkamah Konstitusi,” kata Haris dalam jumpa pers tersebut.

Haris mengatakan, aksi damai  itu digelar untuk menepis berbagai tuduhan, penghinaan yang dialamatkan kepada pemilih pasangan Prabowo-Gibran, seakan-akan suara yang berhasil diberikan itu karena telah disuap dengan bantuan sosial (Bansos) pemerintah.

Dia menegaskan bahwa seluruh perolehan suara Prabowo-Gibran itu didapatkan secara sah dengan cara yang demokratis.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengimbau kepada pemilih dan pendukung Prabowo-Gibran agar melaksanakan aksi damai itu secara tertib.

"Serta mewaspadai adanya oenyusupan yang bertahan membenturkan secara horizontal," ujarnya.

Selain itu, Haris menyebut akan ada 10.000 dokumen pendukung dan pemilih Prabowo-Gibran yang akan menjadi amicus curiae diantarkan ke Gedung MK.

Penyerahan dokumen ini juga bersamaan dengan aksi damai yang digelar oleh pemilih dan pendukung Prabowo-Gibran di depan Kantor MK.


“Saat ini ada sekitar 10 ribu pendukung dan pemilih Prabowo Gibran yang akan mengajukan amicus curiae,” kata Haris.

Haris juga mengajak seluruh pendukung Prabowo-Gibran lainnya untuk mengajukan diri sebagai amicus curiae.

Haris menjelaskan, salah satu yang menjadi poin penting dalam amicus curiae itu dalam rangka menolak dalil yang disampaikan oleh pasangan Anies-Muhaimin dan pasangan Ganjar-Mahfud sebagai pemohon yang menyatakan kemenangan Prabowo-Gibran karena adanya intervensi bantuan sosial (Bansos) dari pihak pemerintah.

Para pemilih dan pendukung meyakini  perolehan suara yang diraih Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 kemarin diraih secara sah dengan cara yang demokratis.

“Kami menolak tuduhan dan pelecehan dan hinaan bahwa kemenangan pasangan Prabowo-Gibran karena intervensi bantuan sosial,” ujarnya.

Topik Menarik