11 Operator Judi Online di PIK 2 Ditangkap, Omzet hingga Rp10 Miliar

11 Operator Judi Online di PIK 2 Ditangkap, Omzet hingga Rp10 Miliar

Terkini | inews | Selasa, 30 April 2024 - 17:08
share

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap 11 orang operator judi online Cuaca 77 ditangkap di Kluster Dallas VII Nomor 9 Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kelurahan Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat (26/4/2024). Judi online itu beromzet miliaran rupiah.

"Mereka menawarkan beberapa jenis permainan judi dengan menggunakan platform pembayaran, baik itu melalui rekening perbankan maupun menggunakan e-wallet dana, untuk melakukan deposit agar dapat memainkan dan mengoperasikan perjudian online tersebut," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (30/4/2024).

Wira mengungkapkan, para calon pemain judi diwajibkan mendaftarkan akun dan membayar Rp25.000.

Menurutnya selama beberapa bulan beroperasi dari perumahan di PIK 2, para pelaku mendapatkan omzet hingga Rp10 miliar.

"Perlu kami sampaikan, bahwa semenjak beroperasinya para pengelola judi online ini kami sudah mencoba menghitung omzet yang dicapai kurang lebih selama mereka beroperasi selama 4 bulan itu mencapai Rp10 miliar," ungkap Wira Satya.

Berikut daftar 11 tersangka yang diamankan tersebut:

1. M, Laki-laki, umur 33 tahun, (Peran: Pengelola);
2. H, Laki-laki, umur 34 tahun, (Peran: Pengelola);
3. GSW, Laki-laki, umur 25 tahun, (Peran: Customer Service):
4. GRW, Laki-laki, umur 23 tahun, (Peran: Customer Service);
5. NWS, Laki-laki, umur 24 tahun, (Peran: Customer Service);
6. GSL, Laki-laki, umur 22 tahun, (Peran: Customer Service);
7. MHAR, Laki-laki, umur 25 tahun, (Peran: Customer Service);
8. RRUP, Laki-laki, umur 28 tahun, (Peran: Search Engine Optimization);
9. AR alias RP, Laki-laki, umur 30 tahun, (Peran: Search Engine Optimization);
10. R, Perempuan, umur 28 tahun (Peran: Admin);
11. YAO, Perempuan, umur 36 tahun, (Peran: Admin).

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 3 kartu ATM, 6 unit monitor merek MSI warna hitam, 3 unit CPU warna hitam, 9  unit laptop.

Kemudian 27 unit handphone, 1 unit token key, 3 buku rekening, 2 unit modem, dan 1 unit wifi router merek Huawei.

Seluruh tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Topik Menarik