Aset Negara Tak Boleh Nganggur, DJKN Diminta Ubah Strategi Pengelolaan
JAKARTA – Pemerintah mendorong optimalisasi pengelolaan aset negara agar tidak hanya tercatat dan terpelihara secara administratif, tetapi juga mampu menghasilkan nilai tambah bagi perekonomian dan masyarakat. Upaya tersebut menjadi bagian dari transformasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menuju pengelolaan aset yang lebih produktif dan strategis.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung mengatakan, DJKN perlu mengubah peran dari pengelola administratif (asset administrator) menjadi perancang strategi pengelolaan aset (asset strategist). Transformasi tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kontribusi kekayaan negara terhadap perekonomian nasional.
Juda menyampaikan arahan tersebut saat membuka Forum Asset Strategist DJKN Tahun 2026 sekaligus meresmikan platform digital Executive Monitoring and Analytic System (EMAS) DJKN di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Menurut Juda, DJKN telah membangun sistem tata kelola kekayaan negara yang akuntabel dan kredibel selama dua dekade terakhir. Ke depan, lembaga tersebut perlu memasuki tahap penciptaan nilai (value creation) melalui pemanfaatan aset negara secara lebih optimal.
Dia menilai, keterbatasan ruang fiskal dan tingginya kebutuhan pembiayaan pembangunan menuntut pemerintah untuk meningkatkan produktivitas aset negara. Dengan demikian, aset yang dimiliki negara tidak hanya menjadi objek pencatatan dan pemeliharaan, tetapi juga dapat memberikan manfaat ekonomi secara nyata.
“Aset negara tidak cukup hanya dicatat, diamankan, dan dipelihara, harus semakin produktif dan memberikan manfaat yang nyata bagi perekonomian dan masyarakat,” tegas Juda dalam keterangan resminya, Rabu (4/11/2026).
Untuk mempercepat transformasi tersebut, Juda menyampaikan tiga arahan strategis kepada jajaran DJKN.
Pertama, DJKN perlu memperkuat kapasitas organisasi dan kompetensi sumber daya manusia. Penguatan tersebut diperlukan agar jajaran DJKN mampu memberikan solusi strategis dalam pengelolaan aset dan piutang negara, bukan sekadar menyelesaikan pekerjaan administratif.
Kedua, pengelolaan kekayaan negara harus memberikan dampak langsung terhadap perekonomian. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui penguatan fungsi penilaian belanja negara dan optimalisasi layanan lelang.
Ketiga, DJKN perlu mengembangkan organisasi digital yang memanfaatkan analisis data dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Pemanfaatan teknologi tersebut diharapkan dapat mendukung pengambilan keputusan yang lebih tepat dan berorientasi pada hasil.
Sejalan dengan transformasi digital tersebut, pemerintah juga memperkenalkan Executive Monitoring and Analytic System (EMAS) DJKN. Platform ini dirancang untuk mendukung proses pemantauan dan pengambilan keputusan strategis melalui pemanfaatan data.
Juda mengingatkan agar EMAS tidak hanya berfungsi sebagai sarana penyajian informasi atau dashboard. Platform tersebut harus mampu menghasilkan analisis yang dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan.
“EMAS tidak boleh hanya menjadi dashboard, tetapi harus menjadi instrumen pengambilan keputusan berbasis data,” ujar Juda.
Juda menegaskan, percepatan transformasi tidak hanya berkaitan dengan kecepatan pelaksanaan pekerjaan, tetapi juga ketepatan pengambilan keputusan dan besarnya dampak yang dihasilkan.
“Jika 20 tahun pertama adalah masa membangun fondasi, maka 20 tahun berikutnya harus menjadi masa penciptaan nilai (value creation),” pungkasnya









