Ini Daftar Transaksi Digital yang Wajib PPN per 9 November 2026
JAKARTA - Ini daftar transaksi digital yang wajib PPN per 9 November 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi wacana penerapan pajak digital (digital taxation) mulai 9 November 2026 yang sebelumnya diungkapkan oleh Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi sekaligus Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Hashim Djojohadikusumo.
Pemerintah memastikan akan mengkaji kembali rencana pemungutan tersebut bersama otoritas fiskal untuk meredam kekhawatiran masyarakat, khususnya terkait potensi tekanan ekonomi terhadap kelompok kelas menengah.
Rencana perluasan basis pemajakan di ranah digital sempat memicu kekhawatiran publik karena dinilai berisiko menambah beban pengeluaran masyarakat kelas menengah.
Menanggapi keresahan tersebut, pihaknya menegaskan akan kembali duduk bersama kementerian teknis untuk menyelaraskan skema kebijakan yang tepat.
Sementara itu, DJP Kemenkeu menegaskan, Sistem Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) merupakan langkah pemerintah untuk menata pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara adil, tertib, dan berbasis teknologi. Kebijakan ini dipastikan bukan merupakan jenis pajak baru maupun bentuk kenaikan tarif PPN.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, skema ini dirancang guna memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya pemungutan pajak berganda atas layanan digital luar negeri.
"Kebijakan ini bukan pajak baru, tidak mengubah tarif PPN, dan tidak dimaksudkan untuk memungut seluruh transaksi luar negeri. Sistem ini dirancang untuk memberikan kepastian, mencegah pemungutan ganda, menjaga perlakuan yang setara antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri, serta memastikan penggunaan data dilakukan secara aman, terbatas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Inge dalam keterangannya, Jakarta.
Inge meluruskan kekhawatiran masyarakat mengenai potensi pengenaan pajak atas aktivitas pengiriman uang.
Dia menekankan bahwa pemungutan PPN melalui SPP-TDLN hanya berlaku spesifik bagi transaksi digital luar negeri yang memang memenuhi kriteria sebagai objek PPN.
Daftar Transaksi Digital yang Dikenakan PPN
PPN melalui SPP-TDLN dikenakan atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia.
Ketentuan ini diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2026 dan berlaku untuk transaksi yang belum dipungut PPN melalui skema PMSE.
Berikut beberapa jenis transaksi yang berpotensi dikenakan PPN:
Pembelian perangkat lunak atau aplikasi dari penyedia luar negeri
Langganan layanan streaming film, serial, dan musik
Penggunaan layanan penyimpanan data atau komputasi awan (cloud computing)
Pembelian barang digital dari pelaku usaha luar negeri
Pemanfaatan jasa digital lain yang disediakan perusahaan di luar negeri
Daftar Bank Pemungut Pajak Digital
Pada penerapan SPP-TDLN, DJP menunjuk lima bank dan satu perusahaan fintech sebagai issuer yang membantu proses pemungutan PPN transaksi digital.
Berikut daftar lembaga yang telah ditunjuk:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI)
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN)
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI)
PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja)










