Banjir Impor Pipa Seamless, Industri Minta Fasilitas Masterlist Dihapus

Banjir Impor Pipa Seamless, Industri Minta Fasilitas Masterlist Dihapus

Ekonomi | okezone | Rabu, 4 November 2026 - 22:08
share

JAKARTA – Pemberian fasilitas Masterlist dan kuota impor pipa seamless kepada industri pelengkap dinilai dapat mengancam keberlangsungan produsen dalam negeri. Pemerintah diminta mengevaluasi fasilitas tersebut karena industri nasional disebut telah memiliki kemampuan produksi dan fasilitas manufaktur untuk memenuhi kebutuhan pasar.

Pemerintah perlu memastikan pemberian fasilitas impor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. impor seharusnya tidak mendapatkan fasilitas khusus apabila produk yang dibutuhkan telah tersedia dan dapat diproduksi di dalam negeri.

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 217/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Dalam ketentuan tersebut, fasilitas impor diberikan untuk barang yang belum dapat diproduksi di dalam negeri, telah diproduksi tetapi belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan, atau jumlah produksinya belum mencukupi kebutuhan.

Karena itu, Direktur Indo Sino Internasional Michael Johan Gary meminta pemerintah memverifikasi ketersediaan produk, kesesuaian spesifikasi, dan kapasitas produksi nasional sebelum memberikan rekomendasi fasilitas Masterlist maupun kuota impor.

"Kami memohon agar syarat yang telah ditetapkan tersebut diverifikasi dan ditegakkan secara konsisten dalam proses rekomendasi Masterlist. Disinyalir, banjirnya produk impor pipa seamless di Indonesia akan membahayakan produsen pipa seamless nasional," katanya, Rabu (4/11/2026). 

Michael memperingatkan, pemberian fasilitas impor secara berkelanjutan dapat menekan utilisasi kapasitas produksi nasional dan menghambat investasi di sektor industri pipa seamless.

Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi mengancam keberlangsungan perusahaan, memicu pemutusan hubungan kerja (PHK), serta meningkatkan risiko kredit bermasalah di sektor perbankan.

"Produsen pipa seamless nasional lama-lama akan bangkrut. Kalau bangkrut, berarti PHK ribuan karyawan. Belum lagi kredit macet di perbankan nasional. Ini sangat meresahkan," ujarnya.

Dia menjelaskan, industri pipa seamless dalam negeri sebenarnya telah memiliki kemampuan produksi yang memadai. Sebagian anggota Asosiasi Produsen Pipa Seamless bahkan telah menjalankan proses manufaktur terintegrasi mulai dari billet.

Kegiatan produksi tersebut didukung fasilitas manufaktur, sistem pengendalian mutu, serta sertifikasi API 5CT, API 5L, dan standar internasional lainnya sesuai dengan lingkup masing-masing produsen.

"Pemberian Masterlist untuk produk yang telah tersedia di dalam negeri menurunkan utilisasi kapasitas nasional yang telah dibangun dengan investasi besar," jelasnya.

Selain persaingan produk impor, Michael menyoroti perbedaan perlakuan fiskal antara produk impor dan produk dalam negeri. Produk impor yang memperoleh fasilitas Masterlist untuk proyek hulu minyak dan gas bumi (migas) mendapatkan pembebasan bea masuk serta fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPh Pasal 22 impor tidak dipungut.

Sementara itu, produsen dalam negeri tetap menanggung PPN masukan atas pembelian billet, energi, bahan penolong, dan jasa yang digunakan dalam proses produksi.

Ketika produk dalam negeri diserahkan kepada kontraktor hulu migas dengan skema PPN tidak dipungut, PPN masukan yang telah dibayarkan produsen menjadi lebih bayar. Nilai tersebut kemudian harus menunggu proses restitusi sehingga berpotensi menghambat arus kas dan modal kerja perusahaan.

Michael menilai, perbedaan perlakuan fiskal tersebut menciptakan persaingan yang tidak seimbang. Produk nasional berpotensi kalah bersaing bukan karena kualitas atau kemampuan produksi, melainkan akibat perbedaan fasilitas perpajakan.

"Berdasarkan simulasi kami, perbedaan perlakuan ini menimbulkan selisih harga dan beban. Produk dalam negeri dengan demikian kalah bersaing bukan karena mutu atau kemampuan, melainkan karena perbedaan perlakuan fiskal," terangnya.

Topik Menarik