Ikusei Shuro Jadi Momentum Tingkatkan Kualitas Pemagangan Indonesia di Luar Negeri
Asosiasi Penyelenggara Pemagangan Luar Negeri (AP2LN) memandang penerapan Ikusei Shuro di Jepang mulai 1 April 2027 sebagai momentum bagi Indonesia untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemagangan luar negeri. Khususnya pendidikan, pelatihan bahasa Jepang, sertifikasi kompetensi, dan kesiapan calon peserta sebelum diberangkatkan.
Sebagai asosiasi yang menaungi ratusan Lembaga Pelatihan Kerja-Sending Organization (LPK-SO), AP2LN terlibat dalam penyelenggaraan puluhan ribu proses pemagangan luar negeri setiap tahun secara profesional dan terintegrasi. AP2LN memandang perubahan sistem di Jepang perlu diikuti kesiapan seluruh pemangku kepentingan, baik peserta, lembaga penyelenggara, maupun pemerintah.
Ketua Umum AP2LN, Firman Budiyanto mengatakan, perubahan tersebut merupakan peluang untuk memperkuat kualitas ekosistem pemagangan Indonesia-Jepang secara menyeluruh. Perubahan menuju Ikusei Shuro merupakan momentum bagi Indonesia untuk meningkatkan kualitas calon peserta sejak dari dalam negeri.
Baca Juga: Kemenaker dan AP2LN Kirim 160 Peserta Magang ke Jepang
"Penguatan pendidikan, kemampuan bahasa Jepang, sertifikasi kompetensi, serta kesiapan mental dan budaya sebelum keberangkatan menjadi semakin penting agar peserta dapat mengikuti standar yang ditetapkan Jepang sekaligus beradaptasi dengan lingkungan kerja di sana,” ujarnya di sela acara Rakernas AP2LN di Manhattan Hotel, Jakarta, Kamis (1/10).
Ikusei Shuro akan menggantikan Technical Intern Training Program (TITP) dengan orientasi yang lebih menitikberatkan pada pengembangan kompetensi sekaligus pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia di Jepang, termasuk pengembangan keterampilan menuju standar Specified Skilled Worker (SSW).
Menurut Firman, perubahan sistem tersebut juga menuntut lembaga penyelenggara pemagangan di Indonesia untuk menyesuaikan regulasi, standar pelatihan, dan mekanisme penyelenggaraan program. Karena itu, anggota AP2LN didorong meningkatkan kapasitas agar proses transisi dapat berlangsung tertib dan memberikan manfaat optimal bagi peserta.
Di sisi lain, AP2LN mencermati berkembangnya pembahasan mengenai kemungkinan perubahan kewenangan pengelolaan pemagangan luar negeri dari Kementerian Ketenagakerjaan kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). AP2LN menilai kepastian regulasi dan kesinambungan program perlu menjadi perhatian bersama.Baca Juga: Wamen Christina Ungkap Rencana Program Magang di Luar Negeri Bakal Masuk Bagian Pekerja Migran
AP2LN mengapresiasi peran Kementerian Ketenagakerjaan dalam membangun, membina, dan mengawasi ekosistem pemagangan luar negeri, termasuk kerja sama yang selama ini terjalin dengan Pemerintah Jepang. Pada saat yang sama, fungsi pelindungan pekerja migran yang menjadi perhatian KP2MI juga dinilai penting untuk memastikan keamanan, kesejahteraan, dan pemenuhan hak-hak warga negara Indonesia di luar negeri.
“Kami melihat fungsi pembinaan pemagangan dan fungsi pelindungan pekerja migran sebagai dua aspek yang sama-sama penting. Karena itu, yang dibutuhkan adalah koordinasi dan sinergi agar perubahan tata kelola nantinya tetap mempertimbangkan karakteristik Ikusei Shuro, kesinambungan kerja sama bilateral Indonesia-Jepang, serta kesiapan seluruh pemangku kepentingan,” kata Firman.
Lebih lanjut, AP2LN memandang kepastian kebijakan diperlukan untuk menjaga keberlangsungan operasional Lembaga Pengirim (Sending Organization), proses keberangkatan calon peserta, kesinambungan kerja sama dengan mitra di Jepang, serta perlindungan peserta Indonesia yang saat ini berada di Jepang.
AP2LN berharap pembahasan tata kelola dan mekanisme transisi dilakukan secara terkoordinasi dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah Jepang, pelaku industri, serta penyelenggara pemagangan. Keterlibatan penyelenggara dinilai penting karena memiliki pengalaman langsung dalam proses seleksi, pendidikan dan pelatihan, pembekalan bahasa, hingga penempatan peserta di Jepang.
“AP2LN menghormati seluruh proses pembahasan dan keputusan pemerintah. Kami berharap para penyelenggara pemagangan juga dapat dilibatkan dalam penyusunan kebijakan maupun mekanisme transisi, sehingga perubahan dapat berjalan terukur, memberikan kepastian bagi seluruh pihak, serta tetap mengutamakan kepentingan dan perlindungan peserta,” kata Wakil Ketua Umum AP2LN, Arif Ramadhan.
AP2LN menilai penerapan Ikusei Shuro dapat menjadi bagian dari upaya bersama meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia yang kompeten dan berdaya saing internasional. Dengan persiapan yang lebih baik di dalam negeri dan tata kelola yang memberikan kepastian, kerja sama Indonesia–Jepang di bidang pengembangan sumber daya manusia diharapkan dapat terus berkembang secara berkelanjutan.










