Dirjen Pajak Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Bakal Pertimbangkan Fatsun Politik dan Kondisi Ekonomi

Dirjen Pajak Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Bakal Pertimbangkan Fatsun Politik dan Kondisi Ekonomi

Berita Utama | inews | Senin, 25 Maret 2024 - 15:55
share

JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menyebut, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen akan mempertimbangkan fatsun politik dan kondisi ekonomi. Menurutnya, seperti yang telah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, PPN 12 persen akan melihat adanya transisi pemerintahan baru.

"Namun berkenaan dengan adanya transisi pemerintahan oleh karena itu perlu ada fatsun politik untuk mengkomunikasikan terkait dengan tarif PPN 12 persen ini," ucap Suryo dalam konferensi pers APBN KITA Edisi Maret 2024, Senin (25/3/2024).

Adapun, kenaikan PPN telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), bahwa kenaikan tarif PPN menjadi sebesar 12 persen diberlakukan sesuai jadwal pada 1 Januari 2025.

Di sisi lain, pemerintah nantinya akan mengkaji kembali aturan PPN 12 persen sesuai kondisi ekonomi yang ada.

"Jadi di sisi yang lain kita terus mengkaji kondisi ekonomi yang ada sekeliling dari kegiatan-kegiatan ekonomi yang berpengaruh terhadap peningkatan PPN ini kedepan," katanya.

Dengan demikian, kebijakan PPN 12 persen masih jauh dari kata keputusan resmi sebelum pemerintahan baru mulai berkuasa.

"Jadi betul-betul kami masih menunggu perkembangannya akan seperti apa diskusi berikutnya," ucapnya.

Topik Menarik