Tak Berpuasa, Muhammadiyah Anjurkan Ibu Hamil dan Menyusui Cukup Bayar Fidyah
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Bagi ibu hamil dan menyusui yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, wajib menggantinya dengan qadha di hari lain.
Namun menurut mazhab Syafii, jika khawatir akan memengaruhi tumbuh kembang anak, maka mereka juga harus membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.
Dilansir dari laman Muhammadiyah, ibu hamil dan menyusui yang tidak mampu berpuasa di bulan Ramadhan tidak diwajibkan untuk mengqadha puasa di hari lain.
Sebagai gantinya, mereka disarankan untuk membayar fidyah sebanyak hari-hari yang tidak mereka puasa, yaitu dengan memberi makan seorang miskin setiap harinya.
Adapun dalil yang digunakan Muhammadiyah ialah hadis Nabi SAW:
عÙÙ٠أÙÙÙس٠ابÙÙÙ Ù ÙاÙÙÙ٠اÙÙÙÙعÙبÙÙ٠أÙÙÙ٠رÙسÙÙÙÙ٠اÙÙÙ٠ص.Ù ÙÙاÙ٠إÙÙÙ٠اÙÙÙ٠عز٠٠جÙÙ ÙÙضÙع٠عÙÙ٠اÙÙÙ ÙسÙاÙÙر٠اÙصÙÙÙÙÙ Ù ÙÙØ´ÙØ·Ùر٠اÙصÙÙÙاÙØ©Ù ÙÙعÙÙ٠اÙÙØÙا٠ÙÙ٠أÙÙ٠اÙÙÙ ÙرÙضÙع٠اÙصÙÙÙÙÙ Ù
“Diriwayatkan dari Anas Ibnu Malik al-Ka’bi bahwa Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya Allah Yang Maha Perkasa dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separo salat bagi orang yang bepergian, dan membebaskan pula dari puasa orang hamil dan orang yang menyusui.” [HR. lima ahli hadis].
[عÙÙ٠ابÙÙ٠عÙبÙÙاس٠أÙÙÙÙÙ ÙÙاÙ٠أÙØ«ÙبÙت٠ÙÙÙÙØÙبÙÙÙÙ ÙÙاÙÙÙ ÙرÙضÙع٠أÙÙÙ ÙÙÙÙØ·ÙرÙا ÙÙ ÙÙØ·ÙعÙÙ Ùا ÙÙÙÙ ÙÙÙÙÙ ÙÙÙÙÙ Ù Ù ÙسÙÙÙÙÙÙÙا. [رÙا٠أب٠داÙد
“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ia berkata: Ditetapkan bagi wanita yang mengandung dan menyusui berbuka (tidak berpuasa) dan sebagai gantinya memberi makan kepada orang miskin setiap harinya.” [HR. Abu Dawud].
Adapun besarnya jumlah fidyah yang harus dibayarkan menurut Muhammadiyah adalah minimal satu mud (sekitar 0.6 kg) atau setara dengan ukuran dan harga makanan yang ia makan sehari-hari.
Kendati demikian, apabila membayar fidyah tersebut memberatkan karena harus mengeluarkan biaya, sementara perempuan yang menyusui itu termasuk golongan orang yang kurang mampu.
Maka menurut hemat Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, ia dapat mengganti puasanya dengan berpuasa di hari lain di luar bulan Ramadan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkannya.