Oknum Pejabat Bea Cukai Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Kejanggalan Hartanya

Oknum Pejabat Bea Cukai Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Kejanggalan Hartanya

Berita Utama | okezone | Sabtu, 4 Mei 2024 - 22:38
share
 

JAKARTA - Oknum Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), berinisial REH dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kejanggalan harta kekayaan miliknya.

Oknum pejabat bea cukai tersebut dilaporkan ke KPK oleh Wijanto Tirtasana melalui Kuasa Hukumnya dari Eternity Global Law Firm, Andreas, pada 22 April 2024. Andreas mempertanyakan tindaklanjut KPK atas laporannya tersebut. Sebab, hingga kini Andreas belum mendapatkan atas laporannya tersebut dari KPK.

"Kami datang untuk meminta klarifikasi terhadap KPK atas surat kami tertanggal 22 April terhadap orang yang kami laporkan," kata Andreas kepada wartawan, Sabtu (4/5/2024).

"Apa yang kami laporkan? Klien kami pada tahun 2021 membuat kesepakatan bersama secara pribadi yang diduga pihak keduanya itu adalah oknum dari pejabat bea cukai," sambungnya.

Andreas menceritakan, awalnya, kliennya yakni Wijanto Tirtasana membuat kesepakatan bersama untuk meminjam uang sebesar Rp7 miliar ke REH dalam rangka bisnis. Saat itu, kata Andreas, Wijanto mengenal REH sebagai pihak swasta bukan Pejabat Bea Cukai.

Kemudian, keduanya bersepakat adanya bunga sebesar Rp75 juta setiap bulannya untuk REH sampai utang Wijanto tersebut lunas. Andreas khawatir ada keterlibatan kliennya dalam aliran dana yang dimiliki REH. Oleh karenanya, Wijanto melaporkan REH ke KPK.

Topik Menarik