Tawarkan Jasa Seksual via Online, 3 WNA Ditangkap di Bali

Tawarkan Jasa Seksual via Online, 3 WNA Ditangkap di Bali

Terkini | okezone | Selasa, 3 November 2026 - 04:10
share

JAKARTA - Kantor Imigrasi Denpasar mengamankan tiga warga negara asing (WNA), yang diduga terlibat praktik prostitusi daring di Bali. Penindakan tersebut merupakan hasil operasi pengawasan keimigrasian yang berlangsung pada 28 Oktober 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Denpasar.

Dari hasil pemantauan terhadap sejumlah situs web dan platform digital, petugas menemukan profil WNA yang diduga menawarkan jasa seksual dengan mencantumkan tarif tertentu.

"Dari hasil penelusuran, petugas mengidentifikasi tiga WNA yang diduga menawarkan jasa prostitusi, yakni JN (35), perempuan asal Uganda, dengan tarif USD 100; AS (29), perempuan asal Rusia, dengan tarif Rp13,7 juta; serta BDC (32), perempuan asal Nigeria, dengan tarif Rp3,5 juta," kata Haryo, Senin (2/11/2026).

 

Haryo menjelaskan, ketiga WNA tersebut kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan izin tinggal mereka.

Selain ketiga WNA tersebut, petugas juga mengamankan seorang warga negara asing asal Ghana berinisial CYA (31) pada 29 Oktober 2026.

CYA diamankan di sebuah rumah di kawasan Jalan Gunung Lebah, Kota Denpasar. Penindakan terhadap WNA tersebut dilakukan terkait dugaan aktivitas yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Topik Menarik