Ramai Kritik terhadap Gibran, Pengamat: Belum Tentu Cerminkan Suara Mayoritas
JAKARTA, iNews.id – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus menjadi sorotan dan sasaran kritik di media sosial. Berbagai polemik yang menyeret namanya membuat percakapan mengenai Gibran ramai di ruang digital. Namun, tingginya intensitas kritik tersebut dinilai belum tentu mencerminkan suara mayoritas masyarakat.
Direktur Eksekutif Puspoll Indonesia, Chamad Hojin mengatakan, karakter media sosial memungkinkan opini kontroversial lebih mudah mendapatkan perhatian dan mendominasi percakapan. Karena itu, ramainya kritik di ruang digital tidak bisa langsung dijadikan gambaran utuh mengenai persepsi masyarakat terhadap Gibran.
"Karakter media sosial mengutamakan interaksi yang membuat konten kontroversial lebih mudah menyedot perhatian. Suara yang terdengar paling keras di media sosial belum tentu mewakili mayoritas sesungguhnya," kata Chamad dalam keterangan resminya, Senin (2/11/2026).
Pandangan tersebut sejalan dengan temuan Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) periode 1–10 Oktober 2026. Dalam simulasi semi-terbuka 24 nama calon presiden, elektabilitas Gibran tercatat mencapai 8,4 persen dan menempatkannya di posisi keempat.
Angka ini menunjukkan tren kenaikan berkelanjutan jika dibandingkan periode November 2025 (5,1 persen), Februari–Maret 2026 (6,8 persen), dan Juli 2026 (7,7 persen).
Tantangan Pembuktian Kinerja
Chamad menambahkan, serangan politik yang ditujukan untuk meruntuhkan citra seorang figur tidak selalu berujung negatif secara elektoral. Dalam banyak kasus, pola serangan seperti itu justru memperluas jangkuan pengenalan publik (awareness).
Kendati popularitas meningkat, ia mengingatkan agar Wapres Gibran tidak berpuas diri. Posisi strategis ini harus diimbangi dengan kerja-kerja nyata serta akuntabilitas kepemimpinan.
"Meningkatnya perhatian publik tidak otomatis menghasilkan dukungan politik. Karena itu, modal politik Gibran tetap harus dibuktikan dengan kinerja, kapasitas kepemimpinan, dan penyelesaian tugas-tugas sebagai wakil presiden," katanya.
Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi gugatan pembatalan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka yang diajukan HM Subhan. Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026.
"Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," bunyi putusan sebagaimana dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (30/10/2026).
Majelis hakim yang mengadili perkara kasasi tersebut terdiri atas Yulius sebagai Ketua Majelis, dengan Mahfuh Effendi dan Hari Sugiharto sebagai anggota.
Anggota Tim Hukum Militan Gibran 08, Yogi Saputro meminta publik tidak mencampuradukkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dengan mekanisme pemberhentian pejabat negara. Yogi menegaskan, putusan MA yang menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 pada Jumat (30/10/2026), merupakan persoalan administrasi negara.
Dia mengatakan pemberhentian wakil presiden (wapres) harus melalui mekanisme konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dia mengaku tidak bermaksud menutup ruang diskusi publik mengenai wacana pemakzulan Gibran. Namun, Yogi mengingatkan putusan peradilan tata usaha negara dan proses pemberhentian pejabat negara merupakan dua hal berbeda.









