Eks Pejabat MA Zarof Ricar Cabut Keterangan di BAP Kasus TPPU, Ngaku Stres
JAKARTA, iNews.id - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mencabut dua keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa produser film Sang Pengadil, Agung Winarno. Hal itu disampaikannya saat dihadirkan menjadi saksi dalam perkara dugaan rasuah tersebut, Senin (26/10).
Keterangan pertama yang dicabut ialah mengenai kepemilikan mobil Alphard. Dia mengaku bahwa mobil itu memang merupakan milik anaknya.
Zarof mengatakan, usai diperiksa penyidik, anaknya mendatangi dirinya di lembaga pemasyarakat (lapas). Di saat itulah anaknya mengingatkan dirinya bahwa mobil Alphard yang belakangan disita itu milik anaknya.
"Nah, itu kan nama saya, nama saya, saya lupa kalau itu bukan mobil saya lagi," ujar Zarof.
Selain kepemilikan Alphard, Zarof turut mencabut keterangan tentang uang di acara ulang tahun Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pemberian Agung Winarno. Zarof saat itu mengakui uang itu demi melindungi anaknya.
Belakangan, lanjut Zarof, dia baru ingat bahwa Agung saat itu hendak memberikan uang ke pria bernama Roni. Dia menyebut seluruh keterangan itu bisa dibuktikan dengan adanya perjanjian.
"Tadinya kan saya bertahan bahwa itu uang saya karena saya mau melindungi anak saya bahwa ngapain anak saya dibawa-bawa lagi, padahal ini kan urusan saya. Ternyata saya baru ingat AW anterin uang itu ke saya untuk diserahkan ke Roni dan ada perjanjiannya yang sudah diambil oleh penyidik, perjanjian bahwa Roni utang dengan Pak AW. Waktu itu saya akui untuk melindungi anak saya, saya akui itu uang saya, saya bilang gitu," jawab Zarof.
Jaksa kemudian memperdalam alasan Zarof mencabut keterangan di BAP tersebut. Zarof membantah mencabut karena adanya tekanan atau paksaan dari penyidik.
Dia hanya mengaku stres gegara saat pemeriksaan tidak didampingi kuasa hukumnya. Dia mengakui tetap melanjutkan pemeriksaan saat itu meski kondisinya tidak baik.
Duh! Penumpang Perempuan Ini Terseret hingga Patah Kaki karena Turun saat Kereta Mulai Jalan
"Saya tidak tertekan, tapi pada saat itu saya stres. Karena yang pertama waktu itu saya tidak didampingi pengacara, waktu itu datang akhirnya pengacara saya datangnya sudah jam enam sore, Magrib. Memang waktu itu tidak dipaksa. 'Mas, Pak, mau diperiksa terus atau tidak?' Saya bilang 'kalau begini sih daripada saya stres tambah stres, sudah periksa saja saya, nggak apa-apa'," jawab Zarof.
Sebelumnya, Agung Winarno, produser eksekutif film Sang Pengadil, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan aset mantan pejabat MA, Zarof Ricar.
Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap dugaan keterlibatan Agung dalam menyamarkan sejumlah aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, antara lain mobil Toyota Alphard, dokumen lahan perkebunan sawit, serta uang senilai Rp1 miliar.
Jaksa juga menduga dana yang berkaitan dengan hasil tindak pidana tersebut digunakan dalam pembiayaan produksi film Sang Pengadil.









